PALOPO, SAORAKYAT.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hari Jadi Kota Palopo menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo disahkan. Walikota Palopo, Drs. H. Muh. Judas Amir, MH, bersama Ketua DPRD Palopo, Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kep, M.Kes, menandatangani surat keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo pada rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin, 27 Maret 2023.
Baharman Supri, MM., juru bicara Panitia Khusus (pansus) I DPRD Kota Palopo menyampaikan, dalam proses pembahasan ranperda tersebut, Pansus I DPRD Kota Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo.
“Juga tokoh masyarakat Kota Palopo, serta melakukan konsultasi dan studi banding ke beberapa instansi guna mendapatkan tambahan referensi yang erat kaitannya dengan muatan materi rancangan peraturan daerah tersebut, sehingga ranperda yang akan ditetapkan pada hari ini dapat ditetapkan sebagaimana mestinya,” kata Baharman.
Ranperda Hari Jadi Kota Palopo adalah ranperda inisiatif DPRD Kota Palopo yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan.
Walikota Palopo Drs. H. Muh. Judas Amir, MH, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama legislatif yang menghasilkan peraturan daerah tentang hari jadi Kota Palopo.
“Kita patut bersyukur, karena salah satu tugas DPRD selesai lagi satu yaitu menetapkan peraturan daerah tentang hari jadi Kota Palopo,” kata Judas.
Rapat paripurna ke-19 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2022/2023 itu dipimpin Ketua DPRD Palopo, yang dihadiri unsur pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Palopo.Hadir pula unsur forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo. (hms/jep)