Pemuda Latimojong Protes Perusahaan Tambang Terkait Kerusakan Lingkungan
LUWU, SAORAKYAT—Asosiasi Pemuda Peduli Latimojong (APPL) melakukan sejumlah tuntutan terhadap keberadaan perusahaan tambang di Latimojong. Termasuk persoalan issu lingkungan.
APPL menyebut, PT Masmindo dinilai merusak lingkungan tanpa kajian Amdal yang transparan dan persetujuan masyarakat lokal yang terdampak.
Dalam tuntutannya sebagai aksi lanjutan sebelumnya terhadap PT Masmindo termuat empat point. Itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang disampaikan ke Polres Luwu. Aksinya dilaksanakan di Desa Bone Posi dan Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Luwu, Rabu (8/10/2025)
Dari empat tuntutan itu, termasuk penolakan terhadap Kelompok Kerja (Pokja) bentukan Pemda Luwu. Karena dinilai justru mempersulit proses rekruitmen.
Baca juga : Beredar Daftar Nama Pokja Rekruitmen Tenaga Kerja Tambang
Berikut empat tuntutan APPL yang tertuang dalam surat pemberitahuan ke Polres Luwu.
1. Mendesak PT Masmindo Dwi Area untuk segera mempekerjakan semua pemuda lokal Latimojong yang ingin bekerja.
2. Menuntut PT Masmindo Dwi Area untuk mengembalikan fungsi jalan poros umum (Rantebala-Boneposi) yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.
3. Menolak aktivitas PT Masmindo Dwi Area yang merusak lingkungan tanpa kajian Amdal yang transparan dan persetujuan masyarakat lokal terdampak
4. Mendesak PT Masmindo Dwi Area untuk membatalkan kerjasama dengan tim kelompok kerja (Pokja) yang dinilai tidak mempermudah proses rekruitmen melainkan semakin mempersulit.
Dalam surat pemberitahuan itu, tertanda tangan, Yusri, S.Sos, Msi sebagai penanggungjawab aksi.
Hingga berita ini tayang, belum terkonfirmasi proses aksi tersebut. Namun dalam surat pemberitahuan itu dilaporkan peserta aksi sekitar 30-an dan berpotensi bertambah. Informasi pemberitahuan aksi tuntutan ini ramai beredar di dunia jagad maya.
Sementara itu, melansir Ritme.co.id, Asosiasi Himpunan Pengusaha Lokal Latimojong (HPLL) yang diketuai Muhammad Mursyid menilai Pokja yang dibentuk oleh Bupati Luwu itu keliru dalam memposisikan diri masuk ke urusan perusahaan swasta.
“Terlebih lagi Pokja ini hanya terfokus pada satu perusahaan saja yaitu PT Masmindo Dwi Area,” katanya Senin (06/10/2025).
Menurut Mursyid, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 memuat tentang perseroan terbatas dimana wilayah perseroan (Koorporasi) merupakan wilayah privat yang tidak boleh terlalu jauh diintervensi oleh pemerintah.
“Sementara dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 sangat jelas dikatakan bahwa fungsi pemerintahan dalam kegiatan perusahaan yaitu hanya mengawasi dan tidak perlu terlalu jauh mengurusi tentang rekrutmen,” terangnya.
“Pemerintah tidak memahami keahlian seperti apa yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dalam merekrut pekerja. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi atau memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan perushaan sebagai persiapan tenaga kerja,” tandasnya. (*)


Tinggalkan Balasan