PALOPO, SAORAKYAT—Kekinian, roda pemerintahan Kota Palopo, Sulawesi Selatan yang dipimpin seorang perempuan, Naili Trisal kini menjadi sorotan publik.
Suami Wali Kota Palopo, Trisal Tahir kerab terlihat hadir pada kegiatan resmi (dinas) pemerintahan. Bahkan mengambil alih wewenang dengan ikut berbicara pada forum resmi pemerintahan.
Sorotan publik tersebut bukan semata soal Pelanggaran Etika dan Disiplin
Integritas Jabatan. Tetapi juga penyalahgunaan wewenang.
Hal ini menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketentuan itu menyebutkan; seorang pejabat pemerintah dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang, yang meliputi;
*Melampaui Wewenang: Bertindak di luar batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
*Mencampuradukkan Wewenang: Menggunakan wewenang yang seharusnya digunakan untuk tujuan lain.
*Bertindak Sewenang-wenang: Mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas.
Jika seorang suami mencampuri urusan pemerintahan yang merupakan wewenang istrinya, maka istri sebagai pejabat publik dapat dianggap membiarkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Baca juga : 1.486 Titik Listrik Tenaga Surya Terangi 80 Desa Terpencil di Sulsel
Sejalan dengan ketentuan perundangan yang berlaku, Ombudsman mengkritik soal suami terlibat urusan pemerintahan
Intervensi suami kepala daerah dalam urusan pemerintahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika pemerintahan.
Kekuasaan untuk mengambil alih atau mengelola pemerintahan hanya dimiliki oleh pejabat yang telah terpilih dan dilantik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasangan kepala daerah (suami atau istri) tidak memiliki posisi resmi dalam struktur pemerintahan. Oleh karena itu, mereka tidak mempunyai wewenang hukum untuk membuat keputusan atau memerintah aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.
Keterlibatan pasangan kepala daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Keputusan yang dibuat atau dipengaruhi oleh mereka bisa jadi didasarkan pada kepentingan pribadi atau keluarga, bukan kepentingan masyarakat luas.
Sejumlah sumber internal Pemkot Palopo menyebut, ASN kadang bingung harus melapor ke Naili atau Trisal saat menghadapi keputusan strategis.
Ombudsman berpendapat, suami kepala daerah yang ikut campur dalam kegiatan internal Pemerintah, berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Siadari, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah telah disumpah menjalankan roda pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
”Pendelegasian tugas dan wewenang hanya sah dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD,” kata Lagat baru-baru ini.
Menurutnya, cara kerja kepala daerah atau wakil kepala daerah sudah diatur jelas dalam Undang-Undang. Jika ada penyimpangan, tergolong sebagai perbuatan melawan hukum. Pihak-pihak bukan bagian dari pemerintahan dan tidak memiliki kedudukan hukum, termasuk keluarga kepala daerah, tidak dibenarkan membuat kebijakan maupun memberikan keterangan yang bersifat resmi atas nama pemerintah daerah.
”Jika ada seseorang yang bukan kepala daerah atau bukan pejabat daerah memberikan pernyataan atau kebijakan atas nama pemerintah, itu tidak sah,” tegas Lagat.
Ia melanjutkan, seandai praktik seperti ini terjadi secara berulang, merupakan bentuk pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan.
Baru-baru ini, suami Wali Kota Palopo tampak ikut hadir di Kantor Perumda Tugu Tirta Malang saat kunjungan kerja Pemkot Palopo bersama Perumda Tirta Mangkaluku Palopo.
Trisal Tahir terlihat aktif berbicara. Bahkan lebih aktif dari Wali Kota dan Direktur Perumda Tirta Mangkaluku Palopo yang turut hadir. Sementara, kapasitas kehadirannya tersebut tidak jelas dalam urusan kedinasan.
Wali Kota Palopo bersama Perumda Tirta Mangkaluku datang langsung ke Tugu Tirta untuk mereplikasi pengelolaan SDM, berbasis kinerja yang terbukti sukses diterapkan di Malang,” tulis akun Instagram Perumda Tugu Tirta Malang, seperti dilansir teraskata.com, Sabtu (25/10/2025).
Kunjungan itu bertujuan meninjau pengelolaan SDM berbasis kinerja di Perumda Tugu Tirta Malang. Selain itu, rombongan juga bertemu Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M (Pak Mbois), dan menjajal anjungan serta stasiun pengisian air minum Kajoetangan Heritage.
Dalam video feed berdurasi satu menit 12 detik yang diunggah akun resmi Perumda Malang, terlihat Trisal aktif berdialog dengan jajaran Perumda Tugu Tirta. Sementara Naili duduk berseberangan Direksi Perumda TM, Ir. H.M Tawakkal dan Ris Akril N.
“Di sela kunjungan, rombongan juga bertemu Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M (Pak Mbois) dan menjajal segarnya anjungan dan stasiun pengisian air minum Kajoetangan Heritage yang 100% seger dan halal,” tulis akun tersebut. (*)













