HUT Prabowo, Nasi Kuning Menu Seragam MBG di Luwu

LUWU, SAORAKYAT—Program makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini digulirkan Presiden Prabowo Subianto
untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan cerdas banyak menuai sorotan dan problem pada pelaksanaannya.

Bukan hanya sebagai pemenuhan gizi, tapi sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa.

Tujuan tersebut menemui kendala dan diragukan akan terpenuhinya kebutuhan gizi, jika menu MBG berupa Nasi Kuning untuk anak-anak. Seperti yang tersajikan menu MBG di Luwu, Sulsel pada 27 Oktober lalu.

Bukan hanya soal menu, tapi sejumlah keluhan anak pelajar, buah yang disajikan tidak higienis. Tidak hanya terlihat layu, tapi juga berbau tak sedap. Belum lagi disebutkan Nasi yang disajikan berasa keras. Baik menu Nasi Kuning maupun Nasi Goreng yang disajikan pada hari berbeda.

MBG tersebut berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Larompong yang berada di Desa Komba.

Dengan demikian, berdasar pantauan dan kritikan oleh sejumlah masyarakat dan orang tua pelajar berharap agar dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap SPPG tersebut.

Masyarakat meragukan standar gizi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan untuk masyarakat Indonesia.

“Sangat penting pihak terkait, terkhusus Dinas Kesehatan untuk proaktif memantau standar gizi menu MBG di semua SPPG yang ada di Luwu,” ujar seorang warga yang minta identitas dirahasiakan.

Kepala SPPG Komba, Larompong, Satriawan yang dimintai tanggapannya mengakui adanya menu nasi kuning.

Menurutnya, menu nasi kuning yang dibagikan tersebut ke pelajar sudah memenuhi standar gizi.

“Tgl 27 November itu bertepatan dengan HUT Pak Prabowo, maka diajukan semua MBG menu nasi kuning,” ujarnya via WhatsApp, Selasa (4/11/2025) kepada Saorakyat.com.

Selain soal menu yang disoroti, termasuk soal upah pekerja di Dapur MBG di Luwu. Upah kerja yang diberikan kepada mereka bervariatif. Mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Jam kerja dan volume kerja dinilai tidak sebanding upah.

Dengan begitu, upaya yang layak sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menjadi persoalan serius. Karena keberadaan MBG sekaligus membuka lapangan kerja dengan upaya yang layak.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Dapur MBG atau lembaga terkait terkait problematik tersebut. Namun, publik berharap agar pihak berwenang dapat menginvestigasi dan memastikan bahwa standar gizi nasi kuning dan gaji pekerja di Dapur MBG telah memenuhi ketentuan yang berlaku.(adi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini