Diduga Tersandung Proyek Irigasi Rp2.22 Miliar, Kabid Sarpras Toraja Utara Ditahan
TORAJA UTARA, SAORAKYAT—Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Frendra AH, SH MH, membeberkan modus operandi tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.
Tersangka tersebut adalah Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pertanian Toraja Utara, Titus Rappan. Dia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK).
Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pertanian Toraja Utara, Titus Rappan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek irigasi dengan dugaan menilap uang negara Rp2,22
Menurut Frendra, dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan tahun Anggaran 2024 itu terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp2,22 miliar.
Proyek itu bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian melalui Ditjen Sarana dan Prasarana. Dijalankan oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga : Eksekusi Tongkonan Ka’pun; 11 Bangunan Rata dengan Tanah, Sejumlah Warga Terluka
Selanjutnya dilaksanakan di Toraja Utara oleh Dinas Pertanian setempat melalui Bidang Prasarana dan Sarana.
Proyek irigasi perpipaan di Toraja Utara mengantongi pagu anggaran Rp8 miliar, dengan realisasi Rp7,92 miliar.
Dana tersebut dialokasikan untuk tiga jenis kegiatan, yaitu persiapan Rp360 juta; pelaksanaan konstruksi irigasi perpipaan Rp7,52 miliar, dan monitoring dan pelaporan Rp40 juta.
Program ini mencakup 80 titik lokasi. Dikerjakan secara swakelola tipe III oleh 80 kelompok tani berbeda.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka selaku Kepala Bidang sekaligus Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis, diduga mencari toko penyedia material pipa sebelum pelaksanaan pekerjaan.
Tersangka kemudian menginstruksikan 60 kelompok tani untuk membeli material di toko tertentu. Harga material tersebut telah mengalami mark up yang diduga menguntungkan tersangka.
Selain itu, tersangka diduga menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi. Sehingga, nilai pekerjaan tercatat lebih besar daripada kondisi sebenarnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 tertanggal 5 November 2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.221.910.450 dalam proyek irigasi perpipaan ini.
BPK menyimpulkan bahwa kerugian tersebut berasal dari praktik mark up serta pertanggungjawaban fiktif atau tidak sesuai realisasi. (*)


Tinggalkan Balasan