Proses Penyidikan Sempat Berbelit, Akhirnya Oknum Kades di Luwu Resmi Ditahan

LUWU, SAORAKYAT—Oknum kepala desa berinisial IS kini resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut, menyusul rampungnya proses Tahap II perkara yang sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Penahanan oleh jaksa ini sekaligus menandai peralihan penuh penanganan perkara dari kepolisian ke kejaksaan, dan menjadi jawaban atas kritik publik yang sempat pertanyakan mengapa tersangka belum juga ditahan.

Kasus ini cukup lama menjadi sorotan publik. Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Luwu ini akhirnya memasuki fase paling menentukan.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Luwu kepada Kejari Luwu.

Jaksa menilai, syarat formil dan materiil penahanan telah terpenuhi, sehingga langkah penahanan menjadi krusial untuk menjamin kelancaran proses penuntutan dan persidangan.

Kasus ini sendiri menyita perhatian luas karena sejak awal diwarnai kontroversi hilangnya rekaman CCTV di RSUD Batara Guru, yang diyakini merekam peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak.

Pada fase awal penyidikan, keluarga korban mendapat informasi bahwa hard disk CCTV telah disita sebagai barang bukti. Namun seiring berjalannya waktu, rekaman tersebut dinyatakan rusak.

Pernyataan itu memunculkan kecurigaan publik, terlebih setelah muncul dua versi keterangan dari pihak rumah sakit.

Merasa penanganan perkara tidak transparan, orang tua korban melapor ke Propam Polda Sulsel. Langkah itu berujung pada pergantian penyidik, sekaligus menghidupkan kembali proses hukum yang sempat berjalan lambat.

Puncaknya, pada 29 Desember 2025, Kejari menyatakan berkas perkara atas nama Irwan Sultan lengkap (P-21).

Ketua YBH Mitra Indonesia Mandiri (MIM), Hadi Soetrisno, S.H, menilai langkah jaksa sebagai bentuk koreksi atas proses panjang yang penuh tanda tanya.

“Penahanan oleh jaksa menunjukkan bahwa negara akhirnya mengambil sikap tegas. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik, apalagi korbannya anak,” ujarnya.

Meski tersangka telah ditahan, satu persoalan belum sepenuhnya terungkap: ke mana perginya rekaman CCTV? Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang terbuka kepada publik mengenai nasib barang bukti digital tersebut.

Hadi menilai, penahanan tersangka tidak boleh menghentikan penelusuran terhadap kemungkinan kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam pengelolaan barang bukti.

Transparansi dinilai penting agar perkara ini tidak meninggalkan preseden buruk dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Kini, oknum kepala desa tersebut menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan. Bagi keluarga korban, penahanan oleh jaksa menjadi sinyal bahwa perjuangan mereka tidak sia-sia, meski jalan menuju keadilan belum sepenuhnya usai.

Diketahui, kasus ini berawal ketika oknum Kades di Kabupaten Luwu yang kini sudah P21 menganiaya anak dibawah umur di Intalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Batara Guru Belopa pada 28 Mei 2025.

Korban diketahui bernama Rifqillah Ruslan (15). Sementara pelaku diketahui berinisial IS kepala desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

Sebelumnya diberitakan, saat masih berproses dan kala itu Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma memgatakan kejadian pemukulannya pada 28 Mei 2025.

Pemukulan itu, kata Kasat Reskrim Polres Luwu berawal ketika korban dan Kades yang dimaksud mengendarai sepeda motor. Kades itu berboncengan dengan anaknya.

“Kades dan korban sama-sama mengendarai sepeda motor, lalu terjadi kecelakan. Anak Kades dan korban dilarikan ke rumah sakit, karena anaknya tidak sadarkan diri, Kades ini emosi lalu memukul korban,” terang Jody.

Proses lidik pun berjalan, hingga pihak kepolisian mengamankan CCTV dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Dari informasi yang dihimpun, Kades yang dimaksud memukul korban Rifqillah Ruslan (15) dibagian belakang kepala. Tak berselang lama setelah mendapat pukulan, korban akhirnya meninggal dunia. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini