JAKARTA, SAORAKYAT—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penerapan pasal pemerasan yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penerapan pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan dilakukan agar masyarakat yang menjadi korban tidak takut untuk melapor.
“Kalau kita melaksanakan penyelidikan yang kemudian setelah menemukan bukti-bukti dilakukan tangkap tangan, itu orang selalu berpikir bahwa ini penyuapan. Menggunakan pasal-pasal suap,” kata Asep saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Asep menjelaskan apabila diterapkan pasal suap, penerima maupun pemberi akan turut diproses. Dalam kasus ini, kata Asep, masyarakat ataupun perusahaan sudah melengkapi persyaratan untuk meminta sertifikat K3 dari Kemnaker.
“Karena si oknum penyelenggara ini menginginkan sesuatu, lalu tetap mempersulitnya, harus menyerahkan atau memberi sejumlah uang,” ucap Asep.
Baca juga : OTT Wamenaker, Terkait Pemerasan Sertifikasi K3
Asep mengatakan penerapan pasal suap dikhawatirkan korban pihak yang diperas takut untuk melapor.
“Kalau kita kenakan suap, itu dua-duanya kan harus diproses. Ini akan memberikan efek negatif terhadap penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” tutur Asep.
Immanuel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila, serta Miki Mahfud.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)