Bamsoet Minta Bawaslu dan KPU Beri Sanksi Tegas Cakada Langgar Protokol Kesehatan

JAKARTA, Saorakyat.com–Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamasoet) mendorong Bawaslu memberi rekomendasi kepada Komisi Pemlihan Umum (KPU) untuk memberi sanksi tegas kepada setiap calon kepala daerah dan tim sukses.

Hal tersebut diungkap Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/9/20).

Menurt dia, celah kerawanan pilkada di tengah pandemi yang perlu diperhatikan adalah pada tahapan kampanye.

“Hal itu dapat terlihat dari hasil evaluasi penyelenggaraan kampanye Pilkada 2020 dalam tiga hari terakhir yang dilakukan oleh Bawaslu, yakni masih ditemukan 35 kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” jelasnya dilansir Antara.

Bamsoet mengaku khawatir apabila pelanggaran terhadap protokol kesehatan terus meningkat, maka penularan COVID-19 di pilkada akan semakin mudah.

Itulah mengapa dia meminta Bawaslu dan KPU terus mengingatkan seluruh cakada, tim sukses, dan partai politik untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

KPU Pertimbangkan Keluarkan Perppu

Pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 memang belum mengatur sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Pelanggaran itu bisa juga dikenai sanksi pemidanaan, sesuai dengan Pasal 212 dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di samping sanksi dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Bamsoet.

Selain itu, dia mendorong KPU bersama pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan perppu guna memperkuat penanganan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan karena telah mengancam keselamatan publik dan kualitas pilkada. (ant/asy)

READ  Sorowako Siap Bentuk Relawan MTH-AWH Hingga Tingkat Desa

Posting Terkait