Baznas Luwu Tetapkan Nilai Zakat Fitrah, IRTM dan Fidyah

BELOPA, SAORAKYAT.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu mengelar Rapat Penetapan nilai pembayaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah 1444 H tahun 2023 di Aula Kantor Bappelitbangda, Belopa, Kamis 9 Maret 2023.Rapat yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs. H. Sulaiman, M.Si dihadiri oleh beberapa narasumber diantaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Drs H Nurul Haq, MH, Sekretaris MUI, H Armin dan perwakilan dari Dinas Pertanian, IslamuddinSekretaris Daerah Kabupaten Luwu menyampaikan harapannya agar hasil rapat penetapan nilai zakat fitrah, IRTM dan Fidyah nantinya dapat sesegera mungkin disosialisasikan.”Setelah rapat, hasilnya sudah ada, maka akan dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati. Harapan kita ini segera disosialisasikan agar masyarakat tahu dan mengupayakan secepat mungkin untuk membayar zakat”, ujar H SulaimanKehadiran para Kepala KUA, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan para muballigh yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat menyampaikan segalah masukan dan saran dalam penetapan nilai zakat fitrah, IRTM dan Fidyah”Ketiga komponen ini sangat dibutuhkan masukannya dalam rapat karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, begitu pula hasil dari rapat maka ketiganya segera melakukan sosialisasi”, lanjut H SulaimanSulaiman juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat melaksanakan kewajibannya membayar zakat minimal seminggu sebelum ramadhan 1444 H berakhir.”Ini bertujuan agar pendistribusian atau penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan sebelum pelaksanaan malam takbiran sehingga mereka yang layak menerima zakat fitrah merasakan indahnya berbagi dibulan suci ramadhan. Semoga kita semua setelah mengeluarkan zakat fitrah nanti, dapat dilancarkan rejekinya dan dimudahkan urusannya oleh Allah SWT”, tutup SulaimanSetelah mendapat masukan-masukan dari peserta rapat, akhirnya penetapan nilai Zakat Fitrah, IRTM dan Fidyah disepakatiKetua Basnas Luwu, Agung Nas A Bide mengungkan Zakat Fitrah besarnya 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Berdasarkan masukan dari peserta rapat serta masukan dari Dinas Pertanian terkait harga beras saat ini maka ditetapkan nilai zakat fitrah ada 2 tingkatan”, katanya.Untuk tingkatan pertama nilai Zakat fitrah sebesar Rp. 40.000,-/jiwa dan tingkatan kedua Rp. 35.000,-/jiwa. Sedangkan untuk IRTM sebesar Rp. 40.000,-/KK dan Fidyah Rp. 30.000,-/jiwa/hari”Insya Allah untuk penyalurannya kita masih tetap mengikuti aturan tahun lalu”, tutup Agung,”jelas Agung. (*)

READ  Pemkab Luwu Akan Gelar Pasar Murah Dipusatkan di Belopa