Berbuat Asusila, Warga Tanalili Ditangkap Polisi

Illustrasi : foto internet

LUTRA, Saorakyat.com – Diduga berbuat asusila terhadap seorang anak di bawah umur, AR warga Kecamatan Tanalili, Luwu Utara ditangkap polisi.

Kapolsek Bone-bone, AKP Harold Kaloari mengatakan, pelaku AR, diamankan usai dilaporkan oleh orang tua korban, tanggal 16 Juni 2020.

“Pelaku diamankan di rumahnya berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/35/VI/2020/SPKT Sek Bone-bone tanggal 16 Juni 2020 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata Harold, Minggu (21/6/20)

Baca Juga: Wilayah Indonesia Alami Fenomena Gerhana Matahari

Dugaan asusila itu, kata Harold, terjadi pada pada Desember 2019 hingga Januari 2020.

“Pelaku menjemput korban kemudian melakukan aksi bejatnya di rumahnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Atas perbutannya pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (jp)

READ  Virus Masih Mewabah Menjadi 893 Positif, Tetap Disiplin Social Distancing