Bupati Koltim Digelandang KPK di Makassar

banner 468x60

JAKARTA, SAORAKYAT—Setelah sempat dikabarkan terjaring OTT di Sultra, akhirnya Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis, pada Kamis, 7 Agustus 2025 malam.

Abdul Azis ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah menghadiri rakernas Partai Nasdem.

banner 336x280

“Sudah (diamankan) semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. (Diamankan) setelah selesai rakernas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengutip, Jumat (8/8/2025).

Abdul Azis saat ini masih menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Sulsel. Rencananya, akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

“Jam 15.00 WIB Insya Allah tiba di (KPK),” kata Fitroh.

Baca juga : Bupati Koltim Tepis Terjaring OTT

Sebelumnya, sempat terjadi drama saat gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sultra, pada Kamis 7 Agustus 2025.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat mengamini adanya penangkapan terhadap Abdul Azis saat OTT tersebut

Tiba-tiba, pernyataan Tanak dibantah Politikus NasDem Sahroni. Sahroni menyebut Abdul Azis tidak kena OTT KPK.

Abdul Azis kemudian sempat muncul di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem.

Baca juga : Nyaris Setengah Populasi Sulsel Hadapi Tekanan Ekonomi

Tak lama kemudian, KPK merilis adanya OTT di tiga daerah sekaligus pada Kamis, 7 Agustus 2025. Tiga daerah tersebut yakni, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pihak-pihak yang terjaring OTT di Sultra dan Jakarta telah tiba di Gedung KPK, kemarin. Sementara, pihak yang terjaring OTT di Sulsel belum tiba di KPK.

Belakangan diketahui, pihak yang terjaring OTT di Sulsel tersebut ternyata Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Ia ditangkap setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar.

OTT di Sultra, Jakarta, dan Sulsel tersebut diduga berkaitan dengan korupsi peningkatan kualitas atau status rumah sakit dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *