LUWU, SAORAKYAT–Bupati Luwu, H. Patahudding mengatakan aksi menutup jalan atau menghalangi operasional pertambangan adalah tindakan melanggar hukum.
“Penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun sesuai Pasal 162 UU Minerba, aksi tidak boleh berubah menjadi tindakan melanggar hukum. seperti menutup jalan atau menghalangi operasional pertambangan, ” kata Bupati Luwu, Patahudding saat Safari Desa di Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Selasa, (7/10/2025).
Menurutnya, aspirasi sebaiknya disampaikan melalui kanal resmi, baik kepada POKJA maupun melalui pengaduan perusahaan di nomor 0817-111-001, agar kepentingan masyarakat tetap terjaga tanpa menghambat kemajuan bersama.
Pemkab Luwu, Forkopimda, dan MDA berharap iklim sosial dan ekonomi di Latimojong semakin kondusif, peluang kerja dan usaha dapat terserap lebih luas, serta kesejahteraan masyarakat tumbuh seiring berjalannya proyek Awak
Mas.
“Pokja hadir untuk memastikan distribusi tenaga kerja dilakukan secara adil dan transparan, sehingga tidak ada desa yang terlalu dominan maupun tertinggal,” sebutnya.
Selain itu kata dia Pokja juga menjadi kanal resmi untuk menyalurkan aspirasi, merumuskan solusi, dan menjaga agar seluruh proses berjalan sesuai kesepakatan.
Baca juga : Pemuda Latimojong Protes Perusahaan Tambang Terkait Kerusakan Lingkungan
APPL Tuntut Keberadaan PT Masmindo di Latimojong
Meski Bupati Luwu sudah menyampaikan agar tidak boleh melakukan aksi menghalangi aktivitas tambang, sejumlah pemuda yang mengklaim sebagai Asosiasi Pemuda Peduli Latimojong melakukan aksi unjuk rasa di Desa Bone Posi
Asosiasi Pemuda Peduli Latimojong (APPL) melakukan sejumlah tuntutan terhadap keberadaan perusahaan tambang di Latimojong. Termasuk persoalan issu lingkungan.
APPL menyebut, PT Masmindo dinilai merusak lingkungan tanpa kajian Amdal yang transparan dan persetujuan masyarakat lokal yang terdampak.
Dalam tuntutannya sebagai aksi lanjutan sebelumnya terhadap PT Masmindo termuat empat point. Itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang disampaikan ke Polres Luwu.
Aksinya dilaksanakan di Desa Bone Posi dan Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Luwu, Rabu (8/10/2025)
Dari empat tuntutan itu, termasuk penolakan terhadap Kelompok Kerja (Pokja) bentukan Pemda Luwu. Karena dinilai justru mempersulit proses rekruitmen
Berikut empat tuntutan APPL yang tertuang dalam surat pemberitahuan ke Polres Luwu.
1. Mendesak PT Masmindo Dwi Area untuk segera mempekerjakan semua pemuda lokal Latimojong yang ingin bekerja.
2. Menuntut PT Masmindo Dwi Area untuk mengembalikan fungsi jalan poros umum (Rantebala-Boneposi) yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.
3. Menolak aktivitas PT Masmindo Dwi Area yang merusak lingkungan tanpa kajian Amdal yang transparan dan persetujuan masyarakat lokal terdampak
4. Mendesak PT Masmindo Dwi Area untuk membatalkan kerjasama dengan tim kelompok kerja (Pokja) yang dinilai tidak mempermudah proses rekruitmen melainkan semakin mempersulit. (*)