.MAKASSAR, SAORAKYAT–Kejaksaan Negeri Nabire berhasil menangkap seorang uang masuk Daftar Pencarian Orang terpidana korupsi proyek irigasi tahun anggaran 2018 lalu.
MN ditangkap di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar pada Kamis, pukul 12.30 waktu setempat.
Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sulsel turut terlibat dalam proses penangkapan MN di Makassar.
MN divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar total kerugian negara.
Setelah ditangkap, MN langsung diterbangkan ke Nabire untuk menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan.
Penangkapan ini dilakukan setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.
MN adalah terpidana proyek bendung tetap dan saluran irigasi primer-sekunder di Kampung Topo Jaya, Distrik Uwapa.
Proyek bernilai miliaran rupiah ini bersumber dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018.
Kasi Pidsus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, membenarkan penangkapan MN, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang.
“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah, maka wajib bagi kami melakukan eksekusi hukum,” ungkap Chrispo kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat pagi.
Berdasarkan putusan kasasi, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari sepuluh miliar rupiah. Kejari Nabire telah memanggil dua terpidana, namun hanya MN yang berhasil diamankan untuk saat ini.
Jika MN gagal membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita, atau diganti pidana 5 tahun penjara.
Hukuman ini diharapkan memberi efek jera serta memulihkan sebagian kerugian negara akibat korupsi tersebut.
Sementara itu, satu terpidana lain, AN, masih buron dan dalam proses pelacakan keberadaannya.
Kejari Nabire menegaskan tidak akan berhenti sampai seluruh terpidana dieksekusi sesuai hukum yang berlaku.
Perkara ini mulai ditangani sejak 2022 dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura, sesuai yurisdiksi hukum.
Kejaksaan menyatakan akan terus menegakkan hukum secara konsisten sebagai bentuk komitmen anti korupsi.
Kepala Kejari Nabire mengapresiasi dukungan masyarakat dan instansi penegak hukum dalam proses ini.
Upaya ini menjadi bukti nyata penegakan hukum tetap berjalan meski kasus telah berlalu bertahun-tahun.(*)