DPR Rapat Sikapi Putusan MK

JAKARTA -SAORAKYAT–DPR RI menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Legislator di Senayan itu langsung menggelar rapat tertutup dengan pemerintah dan sejumlah pihak terkait.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tertutup dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Menteri Hukum Supratman di DPR RI, Senin (30/6/2025).

Rapat tertutup ini digelar di ruang rapat Pimpinan Gedung Nusantara, Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

“Bersama pimpinan DPR RI Adies Kadir, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal serta Pimpinan Baleg, Pimpinan Komisi II, Pimpinan Komisi III DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu bersama Pemerintah,” kata Dasco dalam unggahannya di Instagram pribadinya @sufmi_dasco, dikutip Senin (30/6/2025).

Rapat tampak dipimpin oleh Dasco yang duduk di posisi tengah, diapit oleh Wakil Ketua DPR RI yang lain, Adies Kadir dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pun juga turut hadir dalam rapat tertutup itu.

Rifqi mengatakan dalam rapat tersebut dibahas berbagai skema yang harus dikakukan untuk menyesuaikan putusan MK.

“Kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR, Sufmi Dasco dan pimpinan yang lain, membahas terkait respons DPR soal putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu,” ujar Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (30/6/2025)

Rifqinizamy mengatakan, tidak hanya Komisi II yang membidangi urusan kepemiluan yang hadir dalam rapat, juga hadir Komisi III dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dia menjelaskan bertujuan untuk mengharmonisasikan atau mencari kesepakatan ditingkat pemerintah dan DPR terlebih dahulu sebelum melakukan kajian secara mendalam.

“DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan MK tersebut, yang saya kira putusan MK itu juga kalau kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif,” kata Rifqinizamy. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *