LUWU, Saorakyat.com–Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah pusat maupun daerah mengeluarkan sejurus imbauan. Dalilnya, agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Meski demikian, imbauan itu kadang bertentangan dengan realita yang terjadi, baik dari pemerintah itu sendiri maupun dari masyarakat.
Hanya saja, tidak sedikit kebijakan internal pemerintah daerah saling tumpang tindih. Kabupaten Luwu misalnya, terhitung sejak tanggal 21 April 2020, telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat yang diteken langsung oleh Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang.
Melansir Polhukam.id, imbauan itu dikeluarkan khusus menyambut Bulan Ramadan dengan merujuk surat edaran menteri Agama nomor: 06 tahun 2020 pada tanggal 6 April 2020 tentang panduan ibadah ramadan dan idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.
Baca Juga:
- Bertambah 19 Kasus, Akumulasi Positif Covid-19 di Lutim Jadi 42 Orang
- Gubernur Sulsel Pantau Rapid Test Massal di Makassar
- Grafik Positif Covid-19 di Luwu Meningkat dari Cluster Kapurung dan Temboro
Dalam imbauan Bupati Luwu nomor 400/109/KESRS/IV/2020 itu pada poin 3 menyebutkan tidak melaksanakan buka puasa bersama, baik itu lembaga resmi pemerintah swasta maupun di rumah-rumah ibadah.
Realitanya, Bupati Luwu melanggar sendiri imbauan yang telah dikeluarkannya. Hal tersebut sebagaimana terlihat dalam surat undangan buka puasa bersama OPD dengan nomor 005/043/Um-Set/V/2020 yang diteken langsung oleh Bupati Luwu tertanggal 13 Mei 2020.
Pada undangan tersebut, Bupati Luwu mengundang OPD untuk hadir berbuka puasa bersama pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 untuk menyambut Kapolda Sulsel di Rumah Jabatan Bupati Luwu, Pammanu, Belopa Utara.
Dari dua lembar administrasi pemerintahan daerah yang ditanda tangani Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang, menunjukkan adanya kebijakan yang saling bertentangan.
Sementara itu dalam Maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Demi memberi rasa aman kepada masyarakat terhadap penyebaran virus, sehingga pada poin 2 bagian 5, meyebutkan larangan kegiatan lainnya menjadikan berkumpulnya massa.
Belum lagi sejumlah kegiatan mengumpulkan warga untuk penyaluran bantuan. Secara teknis bisa saja dilakukan tanpa mengundang keramaian.
Padahal pada bagian imbauan dan edaran dari pemerintah selalu kalimat pembatasan jarak dan tidak melakukan kegiatan melibatkan orang banyak.
Lalu kepada siapa imbauan itu? Indikator tersebut adanya tidak konsitennya Pemda Luwu terhadap edaran protap penanganan Covid-19. Baik maklumat Kapolri terhadap kepatuhan kebijakan pemerintah daerah, maupun kebijakan yang dikeluarkan Bupati Luwu itu sendiri. Sehingga dapat disebut kelalaian yang terstruktur. (**)