Eksekusi Tongkonan Ka’pun; 11 Bangunan Rata dengan Tanah, Sejumlah Warga Terluka

TANA TORAJA, SAORAKYAT — Proses eksekusi fisik terhadap Tongkonan Ka’pun dan sejumlah bangunan lainnya yang sempat tertunda sehari sebelumnya akhirnya terlaksana pada Jumat, 5 Desember 2025.

Suasana mencekam begitu terasa ketika ratusan aparat gabungan Polri, TNI, Brimob, dan sejumlah petugas lainnya mengawal Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makale memasuki lokasi Tongkonan Ka’pun, yang terletak di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.

Aparat gabungan yang melakukan pengamanan ini dipimpin langsung Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan.

Pasukan gabungan yang mengawal Panitera dan Juru Sita PN Makale tiba sekitar pukul 10.15 Wita. Namun aparat tidak bisa langsung menuju ke lokasi eksekusi karena jalanan diblokir warga. Terjadi bentrokan antara warga dan keluarga besar Tongkonan Ka’pun. Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan massa.

Terlihat dua orang warga dari pihak keluarga Tongkonan Ka’pun diamankan aparat kepolisian. Tangan keduanya diborgol. Keduanya dituding menghalangi upaya petugas melakukan eksekusi.

Bentrokan antara warga dan keluarga Tongkonan Ka’pun dengan aparat kepolisian berlangsung cukup lama dan mencekam. Bunyi tembakan gas air mata beradu dengan petasan yang ditembakkan warga.

Sekitar pukul 13.30 Wita kerumunan dan perlawanan warga berhasil diatasi petugas gabungan. Sejumlah warga dan keluarga Tongkonan Ka’pun dilaporkan terluka akibat gas air mata dan tembakan peluru karet.

Namun Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan membantah informasi itu. “Peluru karet saya pastikan tidak ada. Kalau ada informasi, itu baru katanya. Kita harus memastikan ada bukti foto dan videonya,” tegas Budi Hermawan.

Soal penggunaan gas air mata, Kapolres mengatakan hal itu dilakukan untuk membubarkan massa yang melakukan pemblokiran jalan dan perlawanan. Dia menyebut ada sejumlah anggota Polri yang terluka dalam peristiwa itu.

11 Bangunan Rata dengan Tanah

Sekitar pukul 13.30 Wita, alat berat jenis excavator memasuki lokasi dan langsung merobohkan sejumlah bangunan yang ada di situ. Selain Tongkonan Ka’pun yang konon sudah berusia kurang lebih 300 tahun, ada 10 bangunan lainnya yang ikut dirobohkan.

10 bangunan itu terdiri dari 2 rumah Toraja, 6 lumbung padi (alang), 1 rumah tinggal, serta 1 rumah panggung yang lokasinya berada sekitar 100 meter dari objek Tongkonan Ka’pun.

Rata dengan tanah; 10 bangunan di komplek Tongkonan Ka’pun serta satu bangunan lainnya yang tak jauh dari situ dirobohkan.
Eksekusi fisik terhadap Tongkonan Ka’pun ini diketahui melalui surat dari PN Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 perihal pelaksanaan eksekusi yang diberikan kepada para termohon.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara antara Sarra, dkk sebagai pemohon eksekusi melawan Roreng, dkk sebagai termohon eksekusi.

Belasan Warga Terluka

Dalam kekacauan itu, belasan warga dilaporkan mengalami lukat. Beberapa diantaranya mengalami cedera di kepala, lengan, dan kaki akibat proyektil maupun serpihan logam.

Anak-anak dan orang tua ikut terdampak gas air mata, sebagian mengalami sesak napas dan terpaksa berlindung di dalam rumah. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini