Enam Fraksi di DPRD Lutra Setuju APBD 2026 Ditetapkan Menjadi Perda

Para Anggota DPRD Lutra yang terdiri enam Fraksi menyetujui APBD 2036 Ditetapkan menjadi Perda. Foto: dok. Ist.

LUTRA, SAORAKYAT— Enam fraksi di DPRD Luwu Utara (Lutra menyetujui APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Keenam fraksi yaitu Fraksi Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem, PKB, dan Demokrat

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang turut dihadiri pimpinan dan seluruh anggota dewan, Jumat (28/11/2025).

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama DPRD secara resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dinamika pembahasan yang berjalan konstruktif antara eksekutif dan legislatif.

Baca juga : Bupati Luwu Salurkan Bantuan Pangan Periode Oktober-November

“Alhamdulillah, 6 fraksi DPRD telah menyatakan persetujuannya sehingga APBD TA. 2026 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Terima kasih atas dukungan, masukan, dan kritik dari seluruh anggota dewan yang menjadi bagian penting untuk perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Bupati memaparkan bahwa Pendapatan Daerah Tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar 0,88 persen dari Rp1.226.934.216.000 menjadi Rp1.237.808.328.408 setelah pembahasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini