JPN Kejari Luwu Sidang Gugatan Pencabutan Kekuasaan sebagai Orang Tua

redaksi redaksi
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Luwu melaksanakan sidang gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak berinisial DM, MI, NS dan KS, Rabu (19/11/2025). Foto: ist
  • Orang tua yang berinisial SP terbukti melakukan tindak pidana kekerasan, sampai memaksa anaknya untuk berhubungan badan kepada anaknya yang bernisial DM.
  • Sebagai bentuk kontribusi JPN Kejari Luwu dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak.

LUWU, SAORAKYAT—Kali pertama, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Luwu melaksanakan sidang gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak berinisial DM, MI, NS dan KS, Rabu (19/11/2025)

Orang tua yang berinisial SP terbukti melakukan tindak pidana kekerasan, sampai memaksa anaknya untuk berhubungan badan kepada anaknya yang bernisial DM.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muh. Hendra S. SH, MH. dan Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Kejari Luwu, Litami Aprilia SH, MH, MM, selaku jaksa pengacara negara (JPN) telah mengajukan gugatan dan melakukan sidang pada Rabu (19/11/2025) di Pengadilan Agama Belopa dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2025/PA.Belopa.

Gugatan tersebut diajukan oleh tim JPN kepada tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum, yaitu penyalahgunaan kekuasaan telah berkelakuan buruk sebagai orang tua terhadap anak kandung tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perbuatan SP berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomo 7/Pid.Sus/2025/PN Blp pada tanggal 22 April 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Insentif Pegawai Syara Belum Dibayar, Kepala Desa Kurrusumanga Diadukan ke DPRD Luwu 

Humas Kejaksaan Negeri Belopa, Andi Ardiaman SH, MH dalam press releasnya menjelaskan, gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ini baru pertama kali dilaksanakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu.

Hal ini juga lanjutnya, sebagai bentuk kontribusi JPN Kejari Luwu dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Dijelaskan Ardiaman, adapun tuntutan/petitum gugatan hak asuh, JPN berharap agar tergugat dicabut
kekuasaannya sebagai orang tua korban, termasuk dengan perwaliannya.

“Adapun nantinya sang ibu, JM, akan menjadi pemegang orang tua korban sepenuhnya,” urainya.

JPN pun meminta agar Pengadilan Agama Belopa bisa menetapkan JM sebagai pemegang orang tua tunggal atas SP.

Meski demikian,, pelaku nantinya tetap wajib untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada PA.

Adapun amar putusan Pengadilan Agama Belopa sebagai berikut :
• Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir;
• Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
• Menyatakan Tergugat SP dicabut dari kekuasaan sebagai orang tua dari anak
bernama DM, MI, NS dan KS;
• Menetapkan JM binti sebagai pemegang kekuasaan orang tua sepenuhnya atas
anak bernama DM, MI, NS dan KS;
• Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumah
Rp279.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
• Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
Bahwa terhadap putusan verstek tersebut, para pihak memiliki waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) sejak tanggal pemberitahuan putusan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diajukan upaya hukum, maka
putusan akan berkekuatan hukum tetap (BHT) sesuai dengan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.(adi/jep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini