Kajari Luwu Hadiri Penandatanganan MoU Penerapan PKS antara Pemda-Kejari se-Sulsel

Kajari Luwu dan Bupati Luwu lakukan teken MoU Penerapan PKS dengan para Kajari-Pemda se-Sulsel di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025). Foto: istimewa

SULSEL, SAORAKYAT–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Ulimen, SH, MH, menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan Gubernur Sulsel, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sosial (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulsel di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).

Penandatanganan tersebut turut dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri {Kejari) di seluruh kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah.

Kerja sama ini menjadi dasar pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan.

Adapun penandatanganan MoU dan PKS meliputi; Penandatanganan MoU antara Kajati Sulsel dengan Gubernur Sulsel, Penandatanganan MoU antara Gubernur Sulsel dengan Direktur Jamkrindo, Penandatanganan PKS antara bupati/walikota dengan para Kajari se-Sulsel.

Baca juga: JPN Kejari Luwu Sidang Gugatan Pencabutan Kekuasaan sebagai Orang Tua

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dalam sambutannya menegaskan perlunya perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, mengakomodasi kearifan lokal, serta memberikan kepastian, keadilan, manfaat, dan kedamaian.

Sejalan dengan itu, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan dukungannya terhadap penerapan pidana kerja sosial yang dinilai dapat memberikan kontribusi langsung bagi pembangunan daerah melalui aktivitas positif para pelaku tindak pidana ringan.

Penandatanganan dilakukan secara bergiliran oleh 24 pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel dan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini