Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Dilanjutkan Polri

Konfrensi pers Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nganjuk, Senin (10/5/2021) Foto: Istimewa

JAKARTA, Saorakyat.com–Kasus dugaan jual beli jabatan oleh oknum kepala daerah akhirnya terkuak. Pun kasus serupa disinyalir tak hanya menimpah Bupati Nganjuk, Novi Ramhan Hidayat.

KPK maupun Kepolisian akan terus melidik kasus serupa. Tak menutup kemungkinan terjadi di daerah lain. Mulai jabatan tingkat kelurahan/desa hingga jabatan struktural tertinggi di daerah, yakni Sekretaris Daerah (Sekda)

Kekinian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk Novi Ramhan Hidayat yang ditangkap bersama Bareskrim Mabes Polri. Kasus tersebut dilanjutkan ke polisi karena status kasus merupakan koordinasi.

“Kasus Bupati Nganjuk dilanjutkan ke Polri bukan diserahkan, karena dari awal memang koordinasi,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (10/5/2021).

Kini sudah ada tujuh orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus dugaan jual beli jabatan disebut terjadi hampir di seluruh desa di kabupaten Nganjuk.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan sejak awal sudah berkoordinasi dengan KPK menangani kasus korupsi Bupati Nganjuk.

Dia menegaskan penanganan kasus Bupati Nganjuk oleh Polri tidak ada kepentingan lain.

“Secara intens dilakukan komunikasi, semangatnya koordiansi dan kerja sama yang sudah terbangun,” tuturnya.

Kasus jual beli jabatan diduga dilakukan para camat di Kabupaten Nganjuk jika ingin promosi dan mutasi. Sejumlah uang harus diserahkan ke ajudan Novi.(sr)

READ  Bamsoet Minta Bawaslu dan KPU Beri Sanksi Tegas Cakada Langgar Protokol Kesehatan