Kasus ‘Estafet’ Belum Tuntas, Kajari Dinilai tak Bergeming Terhadap Dugaan Korupsi di Luwu

LUWU, SAORAKYAT—Masyarakat Luwu menantikan gebrakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu untuk mengusut dan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Luwu, terutama ‘kasus estafet’ dari Kajari sebelumnya.

Kekinian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Luwu) dinilai tak bergeming terhadap dugaan korupsi. Dengan begitu terkesan kontras dengan komitmen Kejaksaan Agung RI untuk pemberantasan korupsi.

Paling anyar, penetapan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Luwu.

Kasus tersebut, nyaris tak terdengar kelanjutan proses hukumnya. Padahal Kejaksaan Negeri Luwu sudah umumkan melalui press realese pada medio Desember lalu.

Selain kasus tersebut, juga adanya kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) yang disinyalir adanya penyimpangan.

Kasus ini, terungkap dalam pertemuan Kajari Luwu yang baru, Muhandas dengan insan pers akhir tahun 2025.

Muhandas membeberkan, kasus korupsi di Luwu tidak hanya ditangani oleh Kejaksaan, tetapi juga telah melibatkan KPK dan Polres Luwu.

Dengan bgitu, menunjukkan kasus korupsi di Luwu sedang dalam proses penyelidikan yang lebih luas dan serius.

Muhandas juga menyinggung terkait dengan kasus dari pokok pikiran (Pokir) yang tengah berjalan. Ia menyebut ada indikasi Pokir tersebut diperjualbelikan.

“Kami juga sudah menggaris bawahi hal ini telah dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Muhaddas.

Dikatakan Muhandas, pihak Kejaksaan, ketika ada kasus korupsi, pasti dilakukan secara sistematis dan masif.

“Jadi, kami tidak akan berhenti hanya pada satu kasus saja, tapi akan terus melakukan penyelidikan dan pengusutan sampai ke akar-akarnya,” tegas Kejari yang baru bertugas di Luwu ini.

Kini publik menanti kelanjutan proses hukum terkait dugaan kasus korupsi di Luwu yang samar-samar.

Termasuk kelanjutan proses hukum terhadap tiga tersangka itu. Hal ini seiring dengan semangat Kepala Kejaksaan Negeri Luwu yang baru juga menjabat di medio November 2025.

“Publik ingin tau kelanjutan proses hukumnya dan kepastian hukumnya,” ujar Zaenal warga Luwu.

Ia khawatir, Kajari Luwu hanya panas-panas di awal saat menjabat. Juga disinyalir hanya mampu memproses dugaan korupsi setingkat kepala desa. Lagi pula kasus ini sudah terbilang lama, yakni sejak 2023, sehingga kesannya sebagai “kasus estafet”.

Penyidikan Dimulai Sejak 2023

Humas Kejari Luwu, Ardiaman dalam rilisnya menjelaskan, perkara ini mulai disidik sejak 2023 oleh bidang pidana khusus. Setelah proses penyelidikan menemukan dugaan tindak pidana, tim melakukan ekspose dan sepakat menaikkan perkara ke tahap penyidikan pada 2024.

“Sebagai APH berkewajiban untuk menuntaskan terkait perkara-perkara yang ditingkatkan ke penyidikan untuk segera dilakukan pendalaman penyidikan. berdasarkan dua alat bukti dan hasil gelar perkara tim penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial AL, ML, dan CR,” ungkapnya.

Bahwa 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara ini, antara lain, Inisial AL Selaku Pegawai Kontrak Kemensos/ Kordinator Daerah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2986/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025. Inisial ML Selaku Supplier BPNT berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-2988/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025, dan inisial CR Selaku Supplier BPNT berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor:TAP-2987/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025.

Kerugian Negara Rp2,24 Miliar

Berdasarkan laporan perhitungan Inspektorat Kabupaten Luwu, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.240.542.000.

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Luwu ditemukan kerugian negara sebesar 2.240.542.000,. Sehingga tim penyidik berkesimpulan terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara sebesar 2.240.542.000, yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan penyaluran BPNT Kabupaten Luwu tahun 2020,” jelas Ardiaman.

Hukum dan Penahanan

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Tiga tersangka akan dilakukan penanganan di Lembaga Pemasyarakatan kelas A Palopo untuk 20 hari ke depan,” kata Ardiaman

Hingga berita ini diunggah, belum ada penjelasan dari Kejaksaan Negeri Luwu terkait proses lanjut kasus dugaan korupsi yang tengah diusut (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini