Kejari Lutra Musnahkan Barang Bukti Narkoba

LUTRA, SAORAKYAT— Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu Utara (Kejari Lutra) musnahkan barang bukti tindak pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Luta, Rabu (25/6/2025)

Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Lutra, Polres Lutra dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lutra.

“Yang kita musnahkan hari ini ada sabu sebanyak 15,1508 gram dan obat terlarang sebanyak 6.611 butir serta Oharda dengan jumlah keseluruhan sebanyak 33 perkara,” ungkap Kajari Lutra, Rhudy Parhusip kepada wartawan.

Dia menjelaskan, pemusnahan barang tersebut dengan dilarutkan dan dihancurkan menggunakan blender serta dipotong menggunakan gerindra. Sementara barang bukti oharda dimusnahkan dengan cara dibakar.

Melalui kegiatan ini, Kajari Lutra mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami berharap, masyarakat agar turut serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian, agar me minimalisir peredaran obat terlarang,” ujar Rhudy

Kegiatan ini kata dia, bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan demi menciptakan Lutra yang aman dan bersih dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *