Kejari Luwu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Periode Juli-Desember

LUWU, SAORAKYAT—Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari berbagai perkara Tindak Pidana Umum (TPU) yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), Selasa (16/12/2025), di halaman Kantor Kejari Luwu, Belopa.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, SH, MH, didampingi Plh Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), Hamka Dahlan SH, serta para Kepala Seksi/Kasubagbin, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan staff Kejari Luwu.

Kegiatan pemusnahan BB disaksikan pihak Polres Luwu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, dan Kepala Dinas Kesehatan Luwu.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen, SH, MH.

Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnakan ini dari periode Juli 2025 sampai bulan Desember 2025.

Acara ini kata dia, merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kami wajib untuk melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dikemudian hari tidak lagi dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang lainnya,” jelasnya.

Baca juga: Kejari Luwu Terima Tiga Penghargaan dalam Rakerda Kejati Sulsel 2025

Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman SH, MH menyebutkan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain; sabu-sabu seberat 342,2834 gram (86 sachet), bong (alat hisap) 3 buah, sachet kosong 28 buah, pipet (sendok sabu) 10 buah, pireks 5 buah, pembungkus rokok 6 buah, parang 3 buah, badik 4 buah, pisau 1 buah, THD 1051 tablet, tramadol 1385 butir, handphone 1 buah, timbangan digital 2 buah, korek api 3 buah.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara seperti narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, besi dipotong dengan mesin pemotong, serta barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas, dan kewenangan selaku Jaksa eksekutor, atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP.

“Berjalannya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2025, mengurangi tumpukan barang bukti yang berada pada gudang penyimpanan. Termasuk sebagai antisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam,” tutup Ardiman. (Jep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini