Kejari Moteng Sita Tumpukan Ore Nikel

SULTENG, SAORAKYAT — Kejaksaan Negeri Morowali Tengah (Moteng) menyelidiki dugaan praktik pertambangan ilegal ore nikel di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, dan wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Tumpukan ore nikel yang ditemukan di dua lokasi tersebut diduga kuat merupakan hasil tambang tanpa izin (illegal mining). Diduga melibatkan praktik peredaran melalui perusahaan legal atau dikenal dengan istilah nikel koridor.

Kajari Morowali, I Wayan Suardi, menyatakan tumpukan ore nikel tersebut telah lama berada di lokasi penampungan.

Namun hingga kini kata dia, belum dilakukan pengangkutan secara resmi. Kejaksaan menduga kuat terdapat unsur tindak pidana dalam aktivitas tersebut.

“Nikel itu sudah lama, kenapa tidak diangkut. Yang jelas, barang itu ada masalah. Masalahnya apa? Ada tindak pidana, illegal mining, pemain koridor. Ini barang diangkut atau dicuri,” sebut I Wayan Suardi mengutip Metrosulteng, Minggu (13/7/2025).

Kekinian, sebagai tindak lanjut, kejaksaan telah memanggil sejumlah perusahaan
pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Terkhusus yang beroperasi di sekitar lokasi untuk dimintai klarifikasi terkait kepemilikan material tersebut.

“Sudah banyak perusahaan tambang yang kami panggil,” tambahnya.

Sebelumnya, tim intelijen Kejaksaan menemukan aktivitas pengangkutan ore nikel pada malam hari dari lokasi tambang menuju pite atau tempat penampungan.

Dari hasil pemantauan tersebut, kejaksaan mendalami dugaan adanya tindak pidana pertambangan ilegal dan indikasi praktik korupsi.

“Dari hasil pantauan tim, kami tindak lanjuti dengan pengumpulan informasi. Ini juga merupakan tindak pidana ilegal mining, dan ada indikasi korupsi,” ujar Kajari.

Meski demikian, hingga kini belum ditemukan subjek hukum yang secara jelas bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Kejaksaan menegaskan pendalaman terhadap pelaku terus dilakukan. Untuk mencegah potensi kerugian negara, Kejaksaan juga akan menyita ore nikel tersebut sebagai langkah penyelamatan aset.

Untuk mengamankan nikel tersebut pihak Kejaksaan akan melakukan langkah-langkah penyelamatan. Nikel akan disita, lalu diungkap kepemilikannya.

“Kita jadikan temuan, diproses, dan dilelang. Hasil pelelangan akan masuk sebagai penerimaan negara dan dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *