Kemenkum Perkuat Notaris di Luwu Raya

SULSEL, SAORAKYAT–Sebanyak 54 Notaris tergabung dalam Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Luwu Raya mengikuti kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) Senin(30/6/2025) di Makassar.

Kegiatan ini bagian dari penguatan tugas dan fungsi pengawasan serta pembinaan notaris

“Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal

Dia menekankan pentingnya pengawasan untuk memastikan notaris menjalankan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Sulsel, wilayah Luwu Raya memiliki 54 notaris yang terdistribusi di :
Kota Palopo: 27 notaris, Kabupaten Luwu: 9 notaris, Kabupaten Luwu Utara: 8 notaris dan Kabupaten Luwu Timur: 10 notaris

Notaris disebut sebagai profesi hukum mulia atau “officium nobile” karena memiliki hubungan erat dengan kemanusiaan. Akta yang dibuat notaris menjadi dasar hukum status harta benda, hak, dan kewajiban seseorang.

“Kekeliruan dalam pembuatan akta dapat menyebabkan tercabutnya hak atau terbebaninya seseorang atas suatu kewajiban. Karena itu, notaris harus mematuhi undang-undang jabatan notaris dan peraturan terkait lainnya,” jelasnya.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Tahun 2014 mengamanatkan pembentukan Majelis Pengawas Notaris sebagai badan berwenang mengawasi dan membina notaris.

Majelis ini dibentuk dalam tiga tingkatan: Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Keanggotaan terdiri dari sembilan orang dari unsur pemerintah, akademisi, dan notaris dengan masa jabatan tiga tahun.

Untuk optimalnya pembinaan dan pengawasan, Kanwil menerapkan konsep 5W1H (What, Where, When, Why, Who, How) dalam menganalisis dan menangani permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan jabatan notaris.

Kanwil Kemenkum Sulsel membuka ruang kolaborasi dan sinergi dengan organisasi notaris untuk meningkatkan kualitas layanan. Kolaborasi mencakup pemantauan kepatuhan, penanganan aduan, pembinaan melalui pelatihan, dan sosialisasi peraturan terbaru.

“Lewat kolaborasi yang erat, kami dapat menciptakan lingkungan notariat yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Andi Basmal mengingatkan pentingnya pelaksanaan jabatan berdasarkan kode etik dan peraturan perundang-undangan, mengupdate informasi regulasi terkini, serta membangun komunikasi dengan kantor wilayah terkait kendala pelaksanaan jabatan

“Semoga upaya ini bermuara pada pemberian layanan notaris yang berkepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

Turut hadir dalam Kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan AHU Muh. Tahir, Pelaksana Pada Bidang AHU Saiful.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *