KPK Sita 6 Bidang Tanah Milik Tersangka Nurdin Abdullah

JAKARTA, Saorakyat.com- KPK menyita sebanyak enam bidang tanah milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, yang diduga dibeli dari hasil korupsi proyek pemprov.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tanah yang disita itu berlokasi di Dusun Arra desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Kamis (17/6/2021) kemarin.

“Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka Nurdin Abdullah sebanyak enam bidang tanah,” kata Ali, Jumat (18/6/2021) melansir Suara.com

Penyitaan enam bidang tanah itu, kata Ali, penyidik juga memasang plang KPK. Tujuannya, agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan.

Tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain, untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan.”

Kasus ini, KPK total menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Sebagai pemberi, yaitu Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Di antaranya pada akhir 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta.

Pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar. Awal Februari 2021, Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Konstruksi perkara disebut, tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar.

READ  Polda Sulsel Imbau Ijtima Ulama Zona Asia Ditunda

Selanjutnya, pembangunan Jalan RuasPalampang-Munte-Bontolempangan (APBD provinsi) dengan nilai Rp 19 miliar.

Pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20,8 miliar.

Kemudian, rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar.(*)