JAKARTA, SAORAKYAT–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah (pilkada) mendapat respon dari sejumlah pihak. Termasuk Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
KPU menyebut akan ada potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD imbas putusan itu.
“Masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang. Karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada tahun 2031,” kata anggota KPU RI Idham Kholik kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Dia mengatakan, perpanjangan jabatan para anggota DPRD akan dibahas lebih lanjut oleh para pembuat Undang-Undang. Idham meminta semua pihak menunggu UU Pemilu yang baru.
“Saya yakin Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) akan melakukan perubahan UU Pemilu. Kita tunggu UU Pemilu yang baru,” ucap Idham.
Kemudian, Idham menjelaskan undang-undang terkait masa jabatan DPRD tercantum pada UU no 23 tahun 2014 Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4).
Dalam dua pasal itu, ada frasa yang menyebut ‘berakhir pada saat anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji’. Berlandaskan hal itu, Idham menyebut jabatan para anggota DPRD terpilih di 2024 berpotensi diperpanjang.
Berikut bunyi pasalnya:
UU No. 23 Tahun 2014
Pasal 102 ayat (4) berbunyi:
Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 155 ayat (4) berbunyi:
Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji (*)