JAKARTA, SAORAKYAT–Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ada kelalaian dan tidak teliti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo dalam memeriksa dokumen persyaratan calon kepala daerah.
Itu terungkap pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, Jumat, (4/7/2025).
Hakim MK Saldi Isra mengkritik keras tidak telitinya penyelenggara pemilu terhadap berkas pendaftaran yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dalam sidang MK, Saldi Isra mempertanyakan proses verifikasi dokumen yang dilakukan oleh Bawaslu Palopo.
Hakim Saldi melontarkan pertanyaan tajam kepada anggota Bawaslu, Widianto Hendra,
“Dokumen-dokumen syarat calon yang diunggah itu, dibaca secara menyeluruh atau hanya dilihat sekilas?” tanya Saldi.
Widianto menjawab, timnya hanya memastikan dokumen berasal dari instansi resmi dan milik calon yang bersangkutan, dengan memverifikasi melalui Silon.
“Model pengawasan kami by Silon, dokumen kami lihat dari laptop dan di-scroll. Tidak semua terbaca secara detail,” ujarnya.
Pernyataan itu menuai kekecewaan dari Saldi Isra. Ia menilai pengawasan semacam itu tidak sebanding dengan bobot tanggung jawab pemilu.
“Di Mahkamah Konstitusi, ribuan perkara kami baca satu persatu dengan saksama. Masa kerjaan saudara yang ditugaskan penuh waktu hanya sekadar scroll dokumen? Ini menyangkut syarat pencalonan,” sebut Saldi.
Kekecewaan hakim MK juga ditujukan pada sikap KPU yang menerima surat keterangan “tidak pernah dipidana” dari Akhmad tanpa memverifikasi informasi yang jelas tertera dalam SKCK.
Meski Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi koreksi saat proses PSU, MK menilai langkah itu terlambat karena kekeliruan sudah terjadi sejak tahapan awal pendaftaran.
Hingga kini, MK masih menimbang putusan akhir dari sengketa hasil PSU Pilkada Palopo. Namun, sidang tersebut menjadi cerminan buruknya pengawasan dan minimnya ketelitian dalam proses seleksi administrasi calon kepala daerah oleh penyelenggara pemilu daerah
Diketahui, perkara ini mencuat setelah pasangan calon wali kota nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RahmAT), kembali menggugat hasil PSU ke MK.
Pasangan ini menggugat kemenangan paslon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin, yang unggul dalam pemungutan suara ulang.
Salah satu pokok gugatan Rahmat-Tenri Karta menyangkut keabsahan syarat pencalonan Akhmad Syarifuddin yang disebut pernah memiliki catatan pidana pada tahun 2018.
Namun, saat mendaftar ke KPU untuk Pilkada Serentak 2024, Akhmad menyerahkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Palopo yang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana.
Mirisnya, dokumen tersebut luput dari pemeriksaan mendalam KPU dan Bawaslu. Kekeliruan ini baru terungkap setelah seorang warga Palopo melaporkannya ke Bawaslu pasca PSU.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan surat keterangan tersebut bertentangan dengan keterangan pada SKCK. Secara jelas menyebutkan Akhmad Syarifuddin pernah menjadi terpidana.(*)