Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Foto: Wikipedia DPR RI
JAKARTA, Saorakyat.com–Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan hasil Rapat Pleno MKD memutuskan akan memanggil para pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
“Dari lima laporan terkait Azis Syamsuddin, tiga laporan sudah lengkap dan dua masih perlu dilengkapi. Kami sepakat akan memanggil semua pelapor,” kata Aboe Bakar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/5/2021) dilansir dari Tirto.id
Aboe Bakar mengatakan MKD akan melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap Azis Syamsuddin tersebut dalam waktu yang sudah direncanakan dan akan berjalan secepatnya.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi. Foto: Parlementaria
Menurut dia, langkah awal yang akan dilakukan MKD adalah memanggil para pelapor satu persatu untuk dimintai klarifikasi terkait laporan terhadap Azis Syamsuddin.
“Satu persatu pelapor akan kami panggil, kan tidak mungkin bersamaan dipanggilnya,” ujarnya.
Aboe Bakar mengatakan, MKD tidak akan memanggil terlapor yaitu Azis Syamsuddin sebelum pihaknya selesai meminta klarifikasi dari para pelapor.
Baca juga: Suap Penyidik KPK asal Polri Diduga Difasilitasi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Meski begitu, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu enggan mengungkapkan poin-poin apa saja yang akan ditanyakan MKD terhadap para pelapor, karena sifatnya rahasia, sehingga tidak bisa diungkap ke publik.
Anggota MKD DPR RI lainnya, Junimart Girsang mengatakan pelaporan terhadap Azis Syamsuddin akan didahulukan prosesnya.
Junimart beralasan agar desas-desus dan berita mengenai Azis Syamsuddin yang berkembang di masyarakat tidak menjadi bias.
Baca juga: Anggota TNI Gugur, Satu Kritis Diserang OTK di Distrik Dekai Papua
“Sepanjang sudah menjadi konsumsi publik, maka akan kami sikapi secepat mungkin dan dituntaskan di MKD,” kata Junimart.
Diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam perkara dugaan suap antara penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
KPK menduga penyidik Stepanus Robin Pattuju menerima suap dengan total Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Keduanya bersama Maskur Husain selaku pengacara telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Azis Syamsuddin diduga mempertemukan Robin dan Syahrial pada Oktober 2020 di rumah dinasnya.
Ketika itu, Azis tahu Syahrial sedang bermasalah dengan KPK terkait dugaan lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Robin diminta untuk menghambat kerja KPK.(*)