Mulai Maret 2026, Anak Usia 13–16 Tahun di Indonesia Dilarang Akses Medsos

JAKARTA, SAORAKYAT – Pemerintah Indonesia sedang merancang kebijakan untuk membatasi akses penggunaan media sosial (Medsos) bagi anak-anak usia 13 hingga 16 tahun. Pembatasan ini akan disesuaikan dengan tingkat risiko yang dimiliki oleh masing-masing platform.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini ditargetkan dapat mulai berlaku pada Maret 2026.

“Tahun depan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” jelas Meutya dalam keterangan yang diunggah di kanal YouTube Kemkomdigi, Jumat (12/12/2025).

Perbandingan dengan Aturan Australia

Langkah Indonesia sejalan dengan kebijakan serupa yang diterapkan negara lain. Sebagai contoh, Australia mulai 10 Desember 2025 memberlakukan pelarangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan sejumlah platform media sosial, termasuk Facebook, Instagram, Threads, Kick, Reddit, Snapchat, TikTok, Twitch, X (Twitter), dan YouTube.

Aturan di Australia juga menetapkan denda yang berat, mencapai AU$ 50 juta (sekitar Rp 554 miliar), bagi perusahaan teknologi yang melanggar ketentuan tersebut.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyampaikan alasan di balik kebijakan ini. Ia mendorong anak-anak untuk memanfaatkan waktu luang mereka dengan aktivitas langsung seperti bersosialisasi tatap muka, berolahraga, belajar musik, atau membaca buku.

Albanese meyakini paparan gawai yang berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan mental anak.

Masa Transisi dan Sanksi

Meutya Hafid menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan terkait pembatasan akses akun media sosial untuk anak sejak Maret 2025. Namun, dampak dari kebijakan tersebut belum dirasakan secara signifikan oleh masyarakat karena masih berada dalam masa transisi dan persiapan.

“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ungkapnya.

Menurut Meutya, upaya Indonesia membatasi akses akun anak di bawah umur ini kini mulai diikuti oleh beberapa negara lain, termasuk Malaysia dan sejumlah negara di Eropa yang saat ini sedang menyusun regulasi serupa.

Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi platform yang tidak mematuhi regulasi baru ini, yang mencakup sanksi administratif, denda, hingga opsi pemutusan akses.

“Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen (Peraturan Menteri). Semua sedang kita godok. Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei, mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback,” kata Meutya. ( * )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini