Oknum Satpol PP Gowa Aniaya Ibu Hamil Diancam 5 Tahun Penjara

SULSEL, Saorakyat.com–Kekinian, Polres Gowa Sulsel menetapkan oknum anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdani (57) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ibu hamil dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dalam kasus oknum Satpol PP Gowa yang sempat viral ini dilaporkan langsung oleh korban suami istri, Nurhalim dan Amriana, pemilik warkop di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara kasus penganiayaan tersebut. Hasilnya, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, terlapor (Mardani Hamdani) dinyatakan bersalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tri kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak 7 orang saksi. Dari keterangan para saksi, termasuk pelaku, disimpulkan, terlapor kasus penganiayaan ini, terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku mengakui kesalahannya setelah dilakukan pemeriksaan selama 5 jam,” ujar Tri.

Meski ditetapkan tersangka, oknum Satpol PP Gowa ini belum dilakukan proses penahanan. Tersangka, masih menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat Pemkab Gowa, sehubungan dengan pemberian sanksi selaku ASN.

“Tersangka belum dilakukan penahanan. Proses penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan Inspektorat Pemkab Gowa,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Gowa bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan terhadap suami-istri yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa saat razia penertiban PPKM di Warung Kopi Ivan Ryana di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Rabu (14/7/2021) malam.

Kasus penganiayaan ini sempat terekam kamera CCTV dan viral di sosial media. Mardani dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(sr)

READ  Kapolres Luwu Hadiri Launching Program Percepatan Penurunan Stunting