LUWU, SAORAKYAT– Pemda Luwu akhirnya merespon aksi protes masyarakat Bone Lemo menyoal kerusakan jalan akibat mobilitas armada alat berat perusahaan tambang.
Melalui pertemuan yang dimediasi Pemerintah Kecamatan Bajo Barat menghadirkan pihak terkait, Rabu (16/7/2025) di Kantor Camat Bajo Barat.
Pertemuan itu dihadiri, Camat Bajo Barat, Kapolsek Bajo, Kepala Desa Bonelemo dan Tokoh Masyarakat serta pihak perusahaan tambang.
Masmindo sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut memiliki itikad baik untuk membenahi.
Camat Bajo Barat, Imran, yang memfasilitasi pertemuan tersebut mengatakan pertemuan ini menjadi penting untuk mencapai kesepakatan damai dan terukur.
Baca Juga:
“Langkah cepat ini patut diapresiasi. Yang penting sekarang adalah eksekusi di lapangan agar masyarakat kembali tenang dan kegiatan mobilisasi bisa berjalan tanpa gesekan,” paparnya.
Kesepakatan yang lahir dalam pertemuan itu menjadi rujukan lanjutan. Sehingga, terbangun kepercayaan dan kolaborasi yang lebih harmonis antara perusahaan dan masyarakat.
“Kami sudah menyusun rencana teknis dan hari ini menyepakati langkah-langkah konkret bersama camat, kepala desa, dan masyarakat,” ujar Deni, pihak perwakilan Masmindo.
Perbaikan jalan janji dia, akan dilakukan secara reguler. Sementara untuk pembangunan talud akan segera dirapatkan secara teknis dengan kontraktor serta pemerintah desa.
Selain soal kerusakan jalan, perusahaan pengeruk isi bumi Latimojong ini berjanji untuk melakukan pengaturan lebih disiplin terhadap jadwal dan teknis mobilisasi alat berat.
Kesepakatan yang lain yang wajib ditaati perusahaan tambang, termasuk pembatasan jumlah iring-iringan dan pengendalian kecepatan kendaraan di jalur desa.
Sebab status jalan tersebut bukan jalan khusus perusahaan tambang. Tapi jalan umum digunakan perusahaan yang konon melalui perjanjian sewa antara Pemda Luwu dan Masmindo.
Kepala Desa Bone Lemo, Baso SH mengatakan pihaknya bersama masyarakat memahami pentingnya proyek ini bagi daerah. Tapi dampaknya ke masyarakat juga harus diperhatikan.
“Masyarakat sudah cukup bersabar, dan kami ingin agar ke depan tidak ada lagi penundaan dalam perbaikan jalan. Kalau ada komitmen, mari kita jalankan bersama,” tandas Kades Bone Lemo, Baso SH.
Diketahui, diberitakan sebelumnya Kepala Desa Bone Lemo melalui suratnya mewakili keresahan masyarakat setempat bersurat secara resmi ke Bupati Luwu.
Isi surat tersebut terkait kondisi jalan yang rusak akibat mobilitas alat berat perusaan tambang. Reaksi atas kondisi itu, tidak hanya bersurat tapi menutup akses jalan desa tersebut yang dilalui armada perusahaan.
Aksi protes tersebut tidak hanya menutup akses jalan di Desa Bone Lemo terhadap mobilitas alat berat, tapi juga diawali dengan surat resmi Pemerintah Desa Bone Lemo, tertanggal 14 Juli 2025.
Dalam surat resminya, tertanda tangan Kepala Desa Bone Lemo, Baso SH ditujukan ke Bupati Luwu, dan ditembuskan ke Camat Bonelemo, Kapolsek Bajo Barat dan Danposramil Bajo Barat.
Surat itu mempertegas masyarakat tidak memberi izin mobilisasi Peralatan Masmindo melintas di wilayah Bone Lemo terhitung sejak tanggal 14 Juli 2025.
Batas larangan itu berlaku hingga ada kesepakatan tertulis antara perwakilan warga dan Pemerintah Desa Bone Lemo dengan pihak perusahaan.
Kemudian, larangan ini dibuat untuk memastikan janji pihak perusahaan melakukan perbaikan jalan yang rusak dapat direalisasikan agar aktivitas warga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terganggu.
Keresahan masyarakat Bajo ini direspon Pemda Luwu dengan melakukan pertemuan semua pihak.
Hasil pertemuan ini diharapkan agar permasalahan yang terjadi dapat segera ditangani secara konkret di lapangan.
Kesepakatan yang telah dicapai diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan situasi yang kondusif. Pula memastikan kegiatan operasional dan aktivitas masyarakat dapat berjalan beriringan tanpa menimbulkan gangguan di kemudian hari. (*)