Pemda Luwu Tetapkan Kebijakan Responsif

banner 468x60

LUWU, SAORAKYAT—Pemerintah Kabupaten Luwu menetapkan sejumlah kebijakan responsif terhadap aspirasi dan kondisi masyarakat yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

“Kebijakan ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, ketentraman, dan stabilitas di Kabupaten Luwu,” kata Bupati Luwu, Patahudding, di ruang kerjanya, Senin (1/9/2025),

banner 336x280

Patahudding menyampaikan, pemerintah daerah sangat memahami kegelisahan masyarakat dan telah mengambil langkah-langkah kebijakan yang berlandaskan regulasi dan kondisi di lapangan.

Baca juga : 

Kebijakan yang dimaksud antaralain;

  1. Pembebasan PBB-P2 tahun anggaran 2025 bagi masyarakat miskin ekstrem dan Legiun Veteran RI.
  2. Evaluasi tarif secara bertahap, khususnya untuk objek pajak yang mengalami penyesuaian kenaikan
    Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2025, disertai pembukaan posko pengaduan PBB-P2 di 22 kecamatan.
  3. Keringanan, penundaan, penghapusan denda, dan relaksasi pembayaran, termasuk kompensasi bagi wajib pajak yang telah membayar lebih tinggi pada tahun berjalan, yang akan diberikan pada tahun berikutnya dalam bentuk pengurangan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Sosialisasi bersama tokoh masyarakat, DPRD, dan perwakilan wajib pajak untuk mencari solusi yang adil serta memperluas pemahaman manfaat PBB-P2.
  5. Peninjauan kembali kenaikan kelas tanah dan NJOP sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keseimbangan pembangunan dengan kemampuan masyarakat.

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Luwu selalu berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat, seraya mengajak seluruh elemen bersama-sama menjaga stabilitas sosial dan kondusivitas daerah.

Sebelumnya, bersama Forkompinda Luwu, Bupati Patahudding menyampaikan tidak ada kenaikan pajak di Luwu pasca dirinya resmi menahkodai Luwu.

Meski demikian, pada point dua dari lima kebijakan responsif yang ditetapkan ini menjawab sekaligus menganulir pernyataan sebelumnya yang menyebut tak ada kenaikan pajak.

Pada point dua yang dimaksud, yakni; Evaluasi tarif secara bertahap, khususnya untuk objek pajak yang mengalami penyesuaian kenaikan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2025, disertai pembukaan posko pengaduan PBB-P2 di 22 kecamatan.

“Sepertinya ada penyampaian informasi oleh para staff yang berkompeten ke Bupati Luwu yang tidak akurat, sehingga ada pernyataan tidak ada kenaikan. Itu terjawab sendiri dengan lima point kebijakan responsif ini. Ya biasa, oknum-oknum pejabat asal bapak senang (ABS). Bupati harus proteksi pejabat seperti itu,”ujar seorang warga di Belopa.

Informasi yang dihimpun di masyarakat menyebut adanya kenaikan beberapa pajak. Khususnya untuk lahan persawahan di wilayah Padang Sappa, Kecamatan Ponrang.

“Saya tolak bayar pajak, karena heran biasanya hanya Rp400 ribuan, sekarang mencapai Rp800 ribuan. Jadi saya suruh petugasnya pada saat itu bawah kembali bukti tagihan pajak. Saya heran bupati baru menjabat pajak sudah naik,” ungkap Hidayat, warga Padang Sappa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *