Pemprov Sultra Targetkan Perbaikan Jalan 50 Kilometer

Jalan Made Sabara di Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditutup sementara dalam proses perbaikan. Foto: Kendariinfo

SULTRA, SAORAKYAT– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menargetkan perbaikan jalan provinsi sepanjang 50 kilometer pada 2026.

Sumangerukka menegaskan, penentuan ruas jalan yang akan diperbaiki tidak dilakukan secara acak. Pemerintah provinsi memprioritaskan jalur dengan tingkat kerusakan tinggi serta memiliki peran penting terhadap aktivitas masyarakat dan pergerakan ekonomi daerah.

Menurut dia, target tersebut masih bersifat minimal. Apabila terdapat tambahan alokasi anggaran, panjang jalan yang diperbaiki dapat meningkat signifikan.

“Tahun ini kita rencanakan 50 kilometer. Kalau ada tambahan dana, bisa ditambah sekitar 20 kilometer lagi sehingga totalnya mencapai 70 kilometer,” ujar Sumangerukka, Kamis (29/1/2026).

Ia juga menekankan, pembangunan dan perbaikan jalan, khususnya jalan primer, harus mengutamakan mutu. Jalan primer merupakan jalur dengan kecepatan kendaraan di atas 60 kilometer per jam sehingga menuntut kualitas konstruksi yang tinggi agar aman dan tahan lama.

Gubernur Sultra ini yang pernah menjabat Komandan Korem 143/Halu Oleo itu mengingatkan, kualitas jalan yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan masalah di kemudian hari dan berujung pada keluhan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta bekerja secara serius dan profesional.

Baca juga: BPJN Sulteng Berlakukan Buka Tutup Trans Sulawesi

“Kalau jalannya dikerjakan asal-asalan, pasti akan muncul persoalan. Jalan yang buruk ujung-ujungnya menjadi keluhan masyarakat, jadi tidak boleh main-main,” tegasnya.

Untuk memastikan mutu pekerjaan, dia meminta Inspektorat Provinsi Sultra melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap seluruh proyek perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota memberikan perhatian terhadap pembangunan infrastruktur jalan di wilayah masing-masing dengan mengacu pada standar teknis yang berlaku. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini