Perusahaan Tambang Wajib Taat Aturan

SULTRA, SAORAKYAT– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) menunjukan ketegasannya terhadap pelaku usaha tambang di hadapan Komisi XII DPR RI.

“Saya tegaskan seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya Sultra wajib mematuhi aturan dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” tegasnya dalam Rapat Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI di Ruang Legend, Hotel Claro Kendari, pada Jumat (11/7/ 2025).

Gubernur Sultra mengapresiasi kunjungan legislator Senayan tersebut, sehingga pemerintah daerah dapat saling berinteraksi terhadap kepentingan daerah.

“Forum seperti ini sangat penting untuk menyampaikan aspirasi daerah terkait isu-isu strategis pertambangan dan hilirisasi, termasuk pengelolaan lingkungan, ketenagakerjaan, dan hak-hak daerah penghasil tambang,” papar perwira TNI dua bintang ini.

Dia mengatakan, Sultra sebagai provinsi yang kaya akan sumber daya mineral, memiliki peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun kata dia, hal ini harus diawali dengan sinkronisasi data lintas sektor agar penanganan isu lingkungan, tenaga kerja, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) benar-benar tepat sasaran.

Gubernur Sultra mengingatkan kembali sejumlah kewajiban perusahaan tambang, antara lain pelaporan penggunaan air permukaan, kewajiban penggunaan kendaraan dengan pelat nomor Sultra, pembelian BBM dari distributor resmi, serta pelaksanaan program CSR yang menyentuh langsung masyarakat di sekitar wilayah izin usaha pertambangan.

“Kami ingin perusahaan hadir bukan hanya untuk mengambil sumber daya, tetapi juga memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat dan lingkungan Sultra,” tandasnya.

Senada, Ketua Tim Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, menekankan perlunya penerapan sistem manajemen keselamatan kerja yang ketat serta kebijakan investasi yang selaras dengan pembangunan berkelanjutan di daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Rocky Candra selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI tersebut turut dihadiri oleh Deputi Bidang Pelayanan dan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Tim Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, perwakilan Kementerian ESDM, pimpinan perusahaan tambang seperti PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), serta jajaran OPD Provinsi Sultra terkait.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *