PN Makassar Tolak Praperadilan Mantan Desa Ranteballa

banner 468x60

LUWU, SAORAKYAT— Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik Polobuntu.

Permohonan tersebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) atas pengurusan dokumen penerbitan objek pajak di desanya. Kasus ini tengah ditangani Polres Luwu.

banner 336x280

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Haris Tewa, S.H, MH, dengan Panitera Pengganti Kristian Sianus, SH, majelis hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan bernomor 23/Pid.Pra/2025/PN Mks tidak dapat diterima. Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyampaikan dengan putusan tersebut, proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah dinyatakan sah menurut hukum dan proses penyidikan akan terus dilanjut.

Baca juga : Patra Niaga Pastikan tidak Ada Gangguan Distribusi

“Kami mengimbau kepada saudari Etik untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Saat ini, yang bersangkutan telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Jody.

Pihak kepolisian juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak menghalang-halangi proses penyidikan.

Menurut Jody, tindakan menyembunyikan atau melindungi DPO dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice).

AKP Jody menjelaskan, selama proses persidangan berlangsung, situasi tetap dalam kondisi aman dan terkendali.

Sebelumnya, mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik Polobuntu, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini didaftarkan pada 4 Juli 2025 dengan nomor register 23/Pid.Pra/2025/PN.Mks.

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Luwu, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/03/I/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 14 Januari 2025.

Baca juga: Bupati Luwu Boyong Pejabat Ajukan Proposal ke Kemensos

Sidang praperadilan ini telah berlangsung secara marathon selama lima kali. Mulai dari pembacaan permohonan pada 14 Juli hingga penyampaian kesimpulan pada 18 Juli 2025.

Agenda sidang meliputi jawaban dari Polda Sulsel sebagai termohon, replik dan duplik dari pemohon, serta pembuktian dari kedua belah pihak.

Untuk diketahui, berdasarkan SEMA Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2018, permohonan praperadilan dari tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO wajib ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *