LUWU, SAORAKYAT– Polres Luwu masih menyelidiki laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter JHS terhadap pasien Wanita 17 tahun.
Kekinian, polisi belum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Pasalnya, masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi korban dari tim ahli di Makassar.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Baik dari pihak pelapor maupun dari pihak terlapor.
“Kalau saksi yang diperiksa ada beberapa kluster, yaitu ada dari 3 orang perawat, kemudian ada korban dan juga ibu korban. Juga sudah kami periksa terlapor, oknum dokter JHS,” kata Jody, Rabu, (9/7/2025).
Menurut Jody, saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis korban yang sedang ditangani oleh dokter psikologi di Makassar.
Pemeriksaan tersebut difasilitasi oleh Balai Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (B2TP2A) Kabupaten Luwu.
“Kami sudah bersurat ke B2TP2A agar korban bisa menjalani pemeriksaan psikologi di Makassar. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan hukum selanjutnya,” ucapnya.
Jody mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kasus ini akan naik ke tahap penyidikan. Sebab kata dia, baru bisa ditentukan setelah dilakukan gelar perkara dan hasil pemeriksaan psikologi diterima.
“Keputusan kasus ini layak naik ke tahap penyidikan akan ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami harus memastikan alat bukti yang ada cukup kuat,” ujarnya.
Jody menambahkan, selain keterangan saksi, alat bukti lain yang akan dipertimbangkan adalah hasil pemeriksaan ahli. Dalam hal ini dokter psikologi yang memeriksa korban.
“Kami belum bisa menyampaikan ke media terkait isi dari pemeriksaan saksi, maupun terduga pelaku. Hasil pemeriksaan dokter juga masih kami tunggu,” tuturnya.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, seorang dokter spesialis di RSUD Batara Guru, Belopa Kabupaten Luwu, inisial JHS, diduga lecehkan pasien wanita yang masih berusia 17 tahun.
Atas dugaan pelecehan itu, Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim mengambil tindakan tegas terhadap JHS.
“Sanksi diberikan adalah penonaktifan selama satu bulan. Semua hak-haknya kami hentikan. Juga yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Daud Mustakim kepada wartawan, Rabu (25/6/2025)
Daud mengatakan, yang bersangkutan saat ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Sudah diproses di Polres Luwu, oknum dokter ini seorang ASN di Kabupaten Luwu,” ujarnya.
Daud juga mengungkapkan, oknum tersebut bukan kali pertama dilaporkan. Pada awal tahun 2025, RSUD Batara Guru juga menerima laporan pesan WhatsApp dari pasien lantaran perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan JHS.
“Awal tahun ini, diselesaikan internal, karena baru sebatas chat whatsapp yang tidak menyenangkan,” sebut Daud
Terkait aksi dugaan pelecehan tersebut, pihak korban telah melaporkan ke Polres Luwu. (*)