Polres Luwu Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu

*Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup

banner 468x60

Luwu, Saorakyat.com– Jika tidak ingin hukuman seumur hidup, jangan coba-coba bersentuhan dengan barang haram narkotika.

Pasalnya, Polres Luwu menegaskan  “Tak Ada Tempat untuk Narkoba di Luwu”.  Melalui Satnarkoba gencar melakukan operasi memberangus peredaran narkoba.

banner 336x280

Rabu (16/7/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil gagalkan peredaran 22 gram sabu di Ponrang.

Dua orang pria diduga pengedar dicokol dalam operasi dini hari itu pukul 00:23 WITA pada sebuah rumah di Ponrang.

Baca Juga :  Polres Luwu Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba

Kedua pria itu IS (28) tahun dan RG (27) tahun ditangkap saat hendak edarkan bubuk mematikan itu ditempat yang sama.

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Tak ada perlawan kedua pria itu saat digerebek.

Penangkapan ini berdasar laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Informasi tersebut tak disia-siakan Tim Satresnarkoba. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Abdianto, S.Sos, MH segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Proses penggeledahan di lokasi, Polisi temukan 22 gram sabu yang telah dibagi ke dalam 17 sachet siap edar. Lalu, berbagai alat hisap dan perlengkapan pengemasan narkoba.

“Kami menemukan total 17 sachet diduga sabu dengan berat bruto 22 gram, serta alat hisap, handphone, hingga sachet kosong yang siap digunakan. Kedua pelaku kami amankan saat sedang persiapkan kemasan sabu untuk diedarkan,” ungkap Iptu Abdianto

Setelah diinterogasi di Mapolres Luwu, kedua pelaku mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial BT.

“BT sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). IS dan RG sementara ditahan di Mapolres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Andianto.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, SH, SIK, menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polres Luwu dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Adnan Pandibu.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.

Polres Luwu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba.

Aparat mengimbau agar melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *