JAKARTA, Saorakyat.com– Sudah puluhan tahun keberadaan PT Masmindo Dwi Area untuk mengelolah potensi alam berupa kandungan logam emas di wilayah Kecamatan Latimojong, Luwu, Sulawesi Selatan belum memberi kontribusi bagi daerah
Kekinian masih melakukan berbagai kajian teknis untuk untuk mendapatkan data-data terkini mengenai prospek kandungan mineral logam emas.
Manager Government Relation PT Masmindo Dwi Area, Wahyu DP, melansir Gatra.com mengatakan, dari belasan ribu hektare (Ha) yang telah dilakukan kajian, baru sekitar 2.500 Ha yang berpotensi mengandung emas.
Baca juga: Yasir Taba Kecewa Dicopot dari Jabatan Kadis Kebudayaan dan Parawisata Lutra
Wahyu mejelaskan, pihaknya mengharapkan tim teknis bisa menyelesaika kajian tersebut pada kuartal tiga pada tahun ini. Kajian tersebut mengalami keterlambatan akibat pandemi Covid-19.
“Karena pengkajian tersebut belum rampung, jadi belum melakukan pembebasan lahan, sehingga belum menguasai lahan tersebut,” jelasnya.
Dengan begitu, pihak perusahaan pun memperbolehkan masyarakat untuk memasuki area lahan yang diusahakan untuk kehidupan sehari-hari, yakni berkebun cengkih, kopi, dan palawija.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Lutra Menilai Pemda Kurang Peduli Perbaikan Infrastruktur Jalan
“Kita tetap membolehkan warga masuk. Mereka leluasa keluar masuk berkebun, karena kami belum ada aktivitas sama sekali. Kami juga masih terus lakukan kajian dengan Pemkab Luwu” ungkapnya.
Diketahui Masmindo sudah puluhan tahun beroperasi di wilayah Luwu. Sesuai Perjanjian Kontrak Karya dengan pemerintah Indonesia yang diamandemen pada 2018 lalu, perusahaan ini berhak atas konsesi lahan seluas 14 ribu Ha.
Wahyu menambahkan, pihaknya berharap bisa segera melakukan pembebasan lahan.
“Kalau sudah selesai kajiannya paling tidak pertengahan tahun ini kita masuk pada tahapan proses pembebasan lahan,” sebutnya.
Terkait belum dimulainya eksploitasi, masyarakat setempat pada penghujung April lalu sempat menemui Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, untuk mempertanyakan hal tersebut.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan kompensasi atas pembebasan lahan dari perusahaan yang disebut-sebut merupakan anak dari Nusantara Resources Limited (Nusantara). Perusahaan induknya diwartakan melantai di Bursa perdagangan Australia dengan kode NUS.(*)