Satgas Covid-19: Paslon Dilarang Kerahkan Massa Usai Hasil Hitung Cepat

Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB

Jakarta, Saorakyat.comSatgas COVID-19 mengapresiasi penyelenggaraan Pilkada 2020 yang berjalan lancar dan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) sudah baik.

Namun, mengingat rangkaian pilkada masih berlangsung beberapa bulan ke depan, Satgas mengingatkan daerah jangan kendor dalam penegakan disiplin prokes.

Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengarahkan jajaran Satgas daerah untuk terus memantau penegakan disiplin sampai seluruh tahapan pilkada selesai.

“Perlu diingat, masih terdapat tahapan-tahapan lainnya pascapemungutan seperti rekapitulasi, penetapan pemenang oleh KPU dan pelantikan yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu, saya meminta kepada masyarakat, penyelenggara pilkada, dan pimpinan daerah untuk terus menjaga kondusivitas Pilkada yang sudah berjalan dengan baik sampai seluruh rangkaian pilkada tuntas,” tutur Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (10/12).

Wiku juga menyikapi potensi kerumunan yang bisa terjadi usai keluarnya hasil penghitungan cepat (quick count). Ia meminta kepada paslon dan pendukungnya agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas pengerahan massa.

Wiku mengingatkan pandemi COVID-19 di Indonesia masih belum berakhir. Sehingga, diharapkan tidak ada kegiatan yang berpotensi menjadi menimbulkan kerumunan.

“Saya ingatkan bahwa masyarakat dan paslon dilarang melakukan kegiatan pengerahan massa dalam Pilkada, merayakan kemenangan setelah hasil hitung cepat keluar,” ucap Wiku.

Pilkada tahun ini kata Wiku, berbeda dengan sebelumnya, sehingga diminta kedewasaan dan kebijaksanaannya untuk tidak mengadakan acara yang berpotensi memicu kerumunan apa pun alasannya.

Berdasarkan hasil monitoring Satgas COVID-19 di daerah yang menggelar Pilkada 2020, didapati kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan sudah berlangsung dengan baik.

“Kecenderungan kepatuhan individu dalam menjalani protokol kesehatan di TPS, baik memakai masker dan jaga jarak cenderung tinggi, di atas 90 persen,” tutup Wiku.(sr/*)

READ  Ketua KPU: Kesepakatan Pemilu Serentak 2024 Belum Final