Satpol PP Lutim Tertibkan Kawasan Tanpa Rokok

LUTIM, SAORAKYAT–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur(Lutim) menertibkan kawasan tanpa rokok di lingkungan RSUD I Lagaligo Wotu, Senin (14/7/2025).

Kegiatan pengawasan dan pembinaan ini sebagai bentuk penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda, Ibrahim Yakub, bersama tim penegak perda Satpol PP, Dinas Kesehatan dan RS Ilagaligo Wotu.

Baca Juga:  Sabung Ayam di Lutim Menelan Korban Jiwa

Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh elemen masyarakat, termasuk pengunjung dan pegawai rumah sakit, mematuhi ketentuan Kawasan Tanpa Rokok, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP, Baharuddin mewakili kasatpol PP Lutim memberikan pengarahan kepada seluruh personel yang terlibat.

Dalam arahannya, ia menegaskan kegiatan harus dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi etika pelayanan publik serta menjaga hubungan baik dengan pihak rumah sakit dan masyarakat.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang sebelumnya digelar di kantor Satpol PP bersama pihak Staf Ahli Bupati, RSUD I Lagaligo, Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Lutim.

Dalam rapat tersebut, disepakati diperlukan langkah pengawasan terpadu dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Perda KTR. Terkhusus di area yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Kabid Penegakan Perda, Ibrahim Yakub, kegiatan ini tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok.

“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa kawasan rumah sakit adalah area steril dari asap rokok,” tandasnya

Dia jg mengatakan, hal ini bukan semata-mata soal larangan, tetapi bentuk perlindungan terhadap hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di lingkungan yang sehat dan aman.

“Kami juga menginginkan terbangunnya budaya disiplin dan kesadaran kolektif tentang pentingnya mematuhi peraturan daerah,” ujar Ibrahim.

Pengawasan terhadap Perda KTR, kata dia, akan terus dilakukan secara berkala di berbagai tempat umum lainnya, termasuk fasilitas pendidikan, tempat ibadah, perkantoran, dan ruang publik lainnya yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Lebih lanjut, Ibrahim Yakub menekankan, kegiatan ini bagian dari upaya mendukung tercapainya visi dan misi Pemda Lutim, khususnya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. (ikp/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *