Tiga Pemuda Asal Padangsappa Diamankan Satreskrim Polres Luwu

BELOPA SAORAKYAT– Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu amankan tiga orang warga Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, karena diduga telah melakukan penganiayaan dan pengrusakan kendaraan, terhadap lelaki ‘R’ (23thn), warga Desa To’Balo, Kec. Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Rabu (26/6/2024).

Ketiga pelaku yang diamankan yakni, ‘AR’ (24thn), ‘S’ (31thn), serta ‘DD’ (24thn).

Tim Resmob yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang, S.H., sebelumnya telah mengamankan ‘AR’ terlebih dahulu akibat perkara sebelumnya yaitu Curas (Pencurian dengan Kekerasan) pada Kamis (6/6/2024).

Adapun kronologis singkatnya saat kejadian yakni pada sabtu dinihari (23/3/2024), para pelaku yang tidak terima ketika korban yang mengendarai mobil SUV Toyota Rush, membunyikan klakson dan hampir menabrak sepeda yang terparkir diatas bahu jalan, dimana pada saat itu para pelaku sedang berencana melakukan aksi balap liar.

Para pelaku yang kesal dan tidak terima, mengejar dan melempari mobil korban dengan batu. Akibatnya, kaca depan, samping kiri dan kanan pecah dan rusak.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh mengatakan bahwa, berdasarakan hasil interogasi, ketiga pelaku telah mengakuai perbuatannya yakni melempar batu secara berulang kali ke mobil korban ‘R’.

“Adapun akibat dari perbuatan para pelaku, yang mengakibatkan luka terbuka pada wajah orang tua ‘R’ serta kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000.-., para pelaku kami jerat Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHPidana atau Pasal 406 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.” jelas Saleh. (*)

 

READ  28 Peserta Adu Prestasi di Ajang O2SN MIPA