Arfin alias Apping 38 tahun
LUWU, Saorakyat.com–Pelaku aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur terus terjadi. Kali ini, Polres Luwu meringkus Arfin alias Apping 38 tahun, Rabu (6/5/20) di Dusun Kalobang, Senga Selatan, Belopa.
Penangkapan pelaku asusila ini diringkus sekitar pukul 17: 00. Hanya berselang beberapa jam setelah melakukan aksinya sekitar pukul 15:00.
Polisi langsung bergerak setelah menerima laporan dari keluarga korban dengan nomor laporan: LPB/103/V/2020/P.SULSEL/Res Luwu/SPKT. Tgl. 06 Mei 2020.
Penangkapan pelaku asusila ini saat mengendarai sepeda motornya menuju kediamannya.
Baca Juga:
- Sudah 25 Kasus Positif Covid di Lutra, Satu Tambahan dari Cluster Palopo
- DPRD Lutra Geram Tak Direken Bupati dalam Penggunaan Anggaran Covid-19
- Pemkab Toraja Salurkan BLT dari Dana Lembang
Reskrim Polres Luwu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faizal Syam, S.H. S.I.K langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Luwu tanpa perlawanan.
AKP Faizal menjelaskan, Rabu (6/5/20) pukul 15:00 pelaku datang ke rumah korban CC usia 6 tahun di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Sabe, Belopa Utara.
“Jadi pelaku dengan ayah korban masih kerabat. Tiba-tiba pelaku mengajak korban ke kandang ayam potong milik ayah korban. Pelaku memaksa korban,” ujar Faizal
Pelaku melakukan aksi tak bermoral itu hingga korban menangis. Lalu pelaku meninggalkan dengan mengendarai sepeda motornya.
Menurut Faizal, dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan cara memaksa hingga bocah belia itu mengalami pendarahan.
“Pelaku sudah kita amankan dan akan diproses lebih lanjut atas aksi asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur,” kunci Faizal.(jp/as)