Bawaslu Pastikan KPU Sudah Antisipasi Corona di TPS, Abhan: Pemilih Juga Harus Sadar Prokes

KPU mewajibkan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di TPS saat proses pemilihan di Pilkada Serentak 2020. –Foto: istimewa–

JAKARTA, Saorakyat.com-Kekhawatiran adanya penyebaran corona di TPS saat pemungutan suara Pilkada 9 Desember, membuat masyarakat berpikir ulang untuk menggunakan hak pilih.

Ketua Bawaslu RI, Abhan memastikan proses pencoblosan sudah mengantisipasi virus corona. KPU sudah mengatur prosedur aman COVID-19, di antaranya mengatur jarak tunggu pemilih 1 meter hingga menyiapkan masker dan sarung tangan.

“Kerumunan pemungutan suara ini sudah diantisipasi KPU, jam kedatangan pemilih diatur. Di surat C6 pemberitahuan (datang ke TPS) ke pemilih diatur. Bahkan di simulasi beberapa kali antrean, ada jaga jarak dan sebagainya,” kata Abhan dalam jumpa pers, Jumat (4/12/20) mengutip Kumparan.com

Ketua Bawaslu RI, Abhan. –Foto: Bawaslu RI–

Protokol lainnya adalah memastikan para petugas KPPS, pengawas, dan saksi sehat dengan rapid test. Kemudian menyiapkan thermo gun untuk pemilih, jika didapati suhu lebih dari 37,5 derajat, maka mencoblos di bilik khusus.

Baca juga: 22 Pejabat Pemkab Luwu Uji Kompetensi, Basmin: Guna Mendapat Sosok yang Terbaik

Baca juga: Kabaharkam Polri Perintahkan Kapolda Tindak Pelanggaran Prokes

Meski begitu, Bawaslu menegaskan, pencegahan corona tak bisa hanya andalkan KPU atau Bawaslu, tapi kesadaran pemilih yang datang ke TPS. Misal memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan di TPS.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama kita semua, penyelenggara, masyarakat harus sadar protokol kesehatan. Peserta, tim kampanye juga patuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

Selain itu, juga tanggung jawab Satgas COVID-19 daerah yang turut memantau jalannya pemungutan suara agar bebas corona.

“Karena ini kondisi pandemi, kuncinya kita sama-sama patuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 ini,” kunci Abhan. (asy)

READ  Mendagri Desak Pemda Segera Cairkan Dana Pilkada 2020