Mahasiswi di Kota Palopo Ditangkap Polisi terlapor mengedarkan uang palsu. –ist-
PALOPO, SAORAKYAT- Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, inisial ST (19) diamankan pihak kepolisian lantaran dilaporkan dugaan pengedaran uang palsu.
“Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah palsukan dua lembar uang pecahan Rp100.000, dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Sahrir menyebutkan, kejadian tersebut bermula ketika ST berbelanja di sebuah warung di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo pada Rabu (4/6/2025).
“Peristiwa ini berawal ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp13.000 di Kios Rezky dengan menggunakan selembar uang pecahan Rp100.000 dan menerima kembalian sebesar Rp87.000,” ujarnya.
Setelah itu, terlapor kembali melancarkan aksinya ke warung yang sama dengan membawa lagi selembar uang Rp100.000.
Sahrir menjelaskan, terlapor kemudian meminta tolong kepada pemilik warung untuk menukar uangnya dengan pecahan Rp50.000.
“Kecurigaan mulai muncul saat istri pemilik warung membuka laci dan membandingkan uang yang digunakan oleh terlapor dengan uang milik pribadi mereka,” beber Sahrir.
Kedua uang pecahan Rp100.000 tersebut tampak berbeda dari uang asli dan setelah diteliti lebih lanjut, diduga kuat uang tersebut palsu
Atas kejadian itu, pemilik warung kemudian melaporkan insiden yang dialami kepada pihak kepolisian Polres Palopo.
Sahrir mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal ST yang berada di kos Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone dan tisu.
Namun, pihak Polres Palopo memutuskan untuk tidak menahan mahasiswi tersebut dan memulangkannya pada Senin (9/6/2025).
Menurut Sahrir, pihaknya hanya mengenakan wajib lapor kepada tersangka, dan pihaknya tetap melakukan penyidikan mendalam terkait kasus tersebut.
“Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan penilaian dia bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan, dan ia wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung,” tutup Sahrir (*)