Lutra, Saorakyat.com — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menegaskan, pemanfaatan dana desa tahap pertama dengan sistem Padat Karya Tunai (PKT) harus mengedepankan kegiatan pencegahan Covid-19.
Hal ini ditegaskan Indah Putri Indriani saat menggelar rapat melalui video conference (vicon) bersama Kadis PMD Misbah, para Camat dan para Tenaga Ahli P3MD, Selasa (14/4/20) dari ruang kerjanya.
Bupati Indah mengatakan, pemanfaatan dana desa tahap pertama mengacu Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai (PKT) Desa serta Surat Edaran Gubernur Nomor 443.2/2168/PMD tanggal 27 Maret 2020 tentang Pedoman Covid-19 dan PKT Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
- Doni Monardo Tak Kompromi Terhadap Penyimpangan Bantuan Covid-19
- Dinas Pertanian Toraja Siapkan Bibit Tanaman Holtikultura Gratis untuk Masyarakat
- Ditemukan Adanya Gejala Klinis, Seorang Warga Ditetapkan Status PDP
Untuk Surat Edaran Menteri Desa PDTT dan Surat Edaran Gubernur kata dia, sudah tindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Sekretaris Daerah Nomor: PP/140/219/DPMD/LU/2020 tanggal 24 Maret 2020 dan Surat Sekretaris Daerah Nomor: 045.2/229/DPMD/2020 tanggal 30 Maret 2020 sebagai tindaklanjut surat edaran tersebut
โKegiatan itu bisa dalam bentuk penyemprotan disinfektan, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat desa akan bahaya Covid-19,” ujarnya.
Pemanfaatan lainnya lanjut Indah, bisa digunakan untuk pembuatan poster dan baligho, pembelian cairan pembersih, fasilitasi data valid, penyaluran sosial safety need, sosialisasi physical distancing dan social distancing, isolasi parsial, pendataan pergerakan warga yang masuk ke desa.
โJangan lupa juga, laporkan ke satgas terdekat jika ada warga yang masuk ke wilayah kita,” tutup Indah (mr/lh/as)