JAKARTA, Saorakyat.com – Penularan virus Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Itu menjadi dasar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan Pemerintah menunda Pilkada serentak yang dijadwalkan 9 Desember 2020 untuk digelar September 2021.
Pemerintah bersama KPU sendiri memang telah menetapkan untuk menunda gelaran Pilkada yang semestinya dilaksanakan pada September 2020 ke Desember 2020. Penundaan dilakukan karena tak memungkinkan menggelar Pilkada beserta tahapannya di tengah wabah virus Covid-19.
Direktur Eksekutif Perludem yang juga bagian dari koalisi ini, Titi Anggaraini, mengatakan penyelenggaraan Pilkada serentak harus memperhatikan sejumlah unsur keselamatan dan kesehatan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Baca Juga:
- Di Lutra Sudah 41 Positif Covid-19, Dua Sembuh dari Cluster Temboro
- Pasien Sembuh Bertambah 240 Orang, Total Jadi 5.642
Namun kata dia, jika tak ada jaminan keselamatan bagi semua unsur yang terlibat dalam proses Pilkada ini, maka akan lebih baik seluruh tahapan Pilkada ditunda hingga tahun depan.
“Seharusnya kita menyelenggarakan Pilkada untuk kepentingan kemanusiaan, yang hak atas keselamatan dan kesehatannya terjamin, bukan sebaliknya,” kata Titi melalui rilis, Senin (25/5/20) melansir news urban
Titi bilang, memaksakan gelaran Pilkada di masa pandemi justru berpotensi menimbulkan lebih banyak kerugian daripada manfaat. Dia mencontohkan potensi penularan yang amat tinggi jika Pilkada tetap digelar tahun ini di Indonesia.
Baca Juga:
- Penelitian Ungkap Pencarian Google tentang Gejala Penyakit Sering Salah?
- Dua Polisi dan Satu ASN Sudah 3 Hari Hilang di Poso
Tak hanya itu, sejumlah hal lain menurut Titi juga patut disoroti. Pasalnya, memaksakan gelaran Pilkada saat ini bukan pilihan terbaik.
“Ada juga misalnya politisasi bantuan sosial, kontestasi yang tak setara bagi peserta pemilu petahana dan non-petahana, dan turunnya partisipasi pemilih,” kata dia.
Titi juga menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2020 yang diterbitkan awal Mei lalu. Perppu ini kata dia, tidak menyelesaikan persoalan pelaksanaan Pilkada yang dihadapi oleh Penyelenggara Pemilu.
“Perpu tampaknya tidak berangkat dari pemahaman bahwa jika pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada Desember 2020, tahapan Pilkada lanjutan harus dimulai sejak awal bulan Juni. Belum ada kepastian bahwa Juni menjadi akhir dari penularan virus corona,” kata dia.
Apalagi kurva penambahan kasus harian sampai saat ini masih mengalami peningkatan. Kata Titi, belum ada tanda-tanda Indonesia sudah melewati puncak wabah, apalagi mendekati akhir wabah.
“Jika mengacu pada tren ini, pandemi masih akan berlangsung di Indonesia setidaknya beberapa bulan ke depan,” tutur Titi
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pilkada Sehat terdiri dari sejumlah organisasi yakni, Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, hingga Rumah Kebangsaan. (as)