Sikapi Kelangkaan Minyak Goreng, Pemkab Luwu Sidak Swalayan

Dinas Perdagangan Luwu didukung oleh Satpol PP melakukan sidak di sejumlah gudang retail dan swalayan, Rabu, 23 Februari 2022. Foto: Istimewa

LUWU, Saorakyat.com – Menyikapi kelangkaan minyak goreng yang kini terjadi seluruh Indonesia, Dinas Perdagangan Luwu melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejak, Selasa hingga Rabu, (22-23/2/22).

Sasaran sidak selama dua hari ini menyasar toko swalayan, minimarket, toko eceran dan gudang retail yang beroperasi di wilayah Kecamatan Larompong, Suli, Belopa dan Belopa Utara, Bua dan Ponrang.

Dinas Perdagangan yang diback-up Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) juga menyidak dua gudang retail yang beroperasi di Kabupaten Luwu milik milik PT Indomarco dan PT Wings, di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua.

Baca juga: Diadukan ke DPRD Luwu, DPS Pilkades Kamburi Akhirnya Menemui Titik Terang

Sidak ini dipimpin langsung Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Akhyar Kasim, SH. MH, didampingi Kadis Perdagangan Luwu, Husein, Kabag Perekonomian, dan Personil Satpol PP.

Asisten I Pemkab Luwu, Ahyar Kasim, mengatakan, tidak ditemukan adanya penimbunan minyak goreng. Bahkan pihak pengelola toko juga ikut mengeluhkan pasokan dari distributor yang terbatas. Sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen.

“Dua hari ini tim melakukan sidak di sejumlah toko swalayan, minimarket hingga ke toko-toko eceran. Gudang-gudang kami periksa dan tidak ada yang menimbun minyak goreng. Hasil pantauan memang stock terbatas dari distributor,” ungkap Ahyar.

Kesempatan yang sama, Kadis Perdagangan Luwu, Husein, mengatakan dilaksanakannya sidak kali ini untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2022 tentang Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit

Baca juga: Camat Bupon Pending Terbitkan SK, Terkait Usulan Lurah Penetapan Kepala Lingkungan Kambuno

READ  Kehadiran FOLUR Diharap mengembalikan kejayaan Kakao di Luwu

“Terkait dengan harga eceran minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter. Ini berlaku 6 bulan ke depan. Kami harap Indomarco betul-betul menerapkan harga tersebut ke sejumlah swalayan di Luwu sesuai yang diterapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Husein melanjutkan, karena terbatasnya stock dan menghindari adanya monopoli yang dilakukan oleh masyarakat, pihak Dinas Perdagangan meminta pengelola toko agar menerapkan sistem antrian dan pembeli harus memperlihatkan Kartu Keluarga.

“Minyak goreng ini sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat, melihat stocknya terbatas dan agar merata ke seluruh masyarakat, maka kami meminta pengelola toko agar menjual satu kemasan minyak goreng per- Kepala Keluarga (KK),,” imbuh Husein (sr/*)