Menkeu dan Mendagri Bersurat ke Kepala Daerah untuk Efesiensi

JAKARTA, SAORAKYAT—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Bersama yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Dalam SEB Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia, diatur tentang pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat pada APBD tahun anggaran 2026.

Melalui surat edaran itu, kedua menteri menyebutkan sehubungan dengan telah ditetapkannya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2026 bagi pemda, diperlukan penyesuaian belanja dalam APBD untuk program-program prioritas pemerintah, disamping sebatas untuk belanja pegawai dan operasional pemda, sebagaimana fungsi APBN 2026.

“APBN Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung program-program prioritas Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah, serta memperkuat sinergi belanja Pemerintah Pusat dan daerah,” dikutip dari SEB yang ditetapkan sejak 9 September 2025, Rabu (9/12/2025).

Untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib dan mengikat itu, Purbaya dan Tito mengatur tata caranya sebagaimana berikut:

1) melakukan efisiensi dan pengalihan dari alokasi belanja yang tidak prioritas, antara lain:
* belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion;
* belanja perjalanan dinas atau belanja lainnya yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, dan
* belanja hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa termasuk kepada instansi vertikal.

2) memanfatkan sumber pendapatan lainnya di luar alokasi TKD TA 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemda juga diminta untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan, ekstensifikasi, intensifikasi, dan inovasi tata kelola PAD dengan berorientasi mendorong pertumbuhan dan kemajuan kegiatan perekonomian di daerah guna memperluas dan memperkuat basis PAD secara berkelanjutan.

Sebagaimana diketahui, belanja negara dalam APBN 2026 terdiri dari Belanja Pusat yang diantaranya dialokasikan sebesar Rp 1.377,9 Triliun untuk mendanai Program Prioritas Strategis Pemerintah, dan Belanja TKD Rp 693,0 Triliun terutama untuk memenuhi belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah.

Terkait dengan itu, SEB dua menteri ini menyebutkan, untuk belanja daerah yang berasal dari TKD TA 2026 yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, belanja daerah yang berasal dari TKD TA 2026 yang tidak ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan dengan memprioritaskan pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta belanja yang bersifat dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah.

Belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pembayaran iuran pensiun, pembayaran iuran jaminan kesehatan, cicilan pokok dan bunga pinjaman, alokasi dana desa, dan kewajiban kepada pihak ketiga.

Untuk belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa untuk pemeliharaan dan kebutuhan operasional pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk belanja yang bersifat dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah karena tidak ditentukan pengunaannya saat penganggaran dan harus digunakan untuk belanja bersifat wajib maupun mengikat, merupakan belanja untuk mendukung program seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, Subsidi, Preservasi Jalan dan Jembatan, Perumahan, serta Sekolah Rakyat.

“Pemerintah Daerah agar bersinergi dengan kementerian/lembaga, khususnya terkait pengusulan dan penyelarasan dengan prioritas pembangunan di daerah,” tulis kedua menteri dalam SEB.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini