LUTIM, SAORAKYAT–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) terus mendorong peningkatan perpajakan melalui sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor perhotelan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan literasi masyarakat yang menyasar langsung pelaku usaha perhotelan yang digelar, Rabu (30/7/2025) di Aula Bapenda, Malili
Pada kegiatan ini, sekaligus penandatanganan komitmen bersama administrasi pajak hotel bersama sejumlah pelaku dunia usaha perhotelan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa mengatakan, PBJT bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor jasa.
“PBJT atas jasa perhotelan mencakup layanan yang diberikan oleh hotel, penginapan, dan akomodasi sejenis. Pajak ini dikenakan atas jasa yang dikonsumsi masyarakat, dan menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk menarik serta menyetor ke kas daerah,” ungkap Chaeruddin pada acara tersebut.
Baca juga :
- Upaya Intervensi Pasar, Bulog Salurkan Beras SPHP
- Ratusan ASN Wajo Ikuti Uji Kompetensi
- Keluarga Etik Tepis Dibekuk, Tapi Serahkan Diri
- Sultra Genjot Cetak Sawah 20 Ribu Hektare
Selain penyuluhan langsung, Bapenda juga memanfaatkan media digital dan cetak dalam menyampaikan informasi terkait PBJT.
Hal ini kata dia, diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman masyarakat terhadap komponen biaya tambahan dalam transaksi jasa perhotelan.
“PBJT bukan jenis pajak baru, namun implementasinya di sektor jasa perlu disosialisasikan secara masif agar dipahami oleh pelaku usaha maupun konsumen. Ini juga bagian dari langkah membangun kemandirian fiskal daerah,” jelas Chaeruddin.
Sebagai bagian dari transformasi digital, Bapenda turut mendorong penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam setiap transaksi jasa perhotelan.
Tujuannya lanjutnya, adalah untuk meningkatkan transparansi, mengurangi risiko kebocoran, serta memberi kemudahan bagi konsumen dan pelaku usaha.
“Dengan meningkatnya literasi dan kepatuhan pajak, Bapenda optimistis sektor perhotelan akan berkontribusi lebih besar terhadap PAD dan memperkuat pembangunan daerah menuju Lutim yang Maju dan Sejahtera,” tandas Chaeruddin.
Dalam kegiatan tersebut, pemaparan materi disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Indra Fawzy, menguraikan Penegakan Perda Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khususnya PBJT Jasa Perhotelan.
Literasi masyarakat ini juga akan digelar di wilayah Kecamatan Nuha dan Tomoni. Tujuannya, agar para wajib pajak memahami secara utuh mekanisme pengenaan PBJT, termasuk tarif, objek pajak, serta kewajiban pelaporan dan pembayaran yang berlaku.(ikp/*)













